Kursor

Wavy Tail

Senin, 17 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi (1)

Ekonomi Koperasi

   A. Pengertian Koperasi
   Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
       Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan yang demokratis,
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  4. Kebebasan dan otonomi,
  5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi 
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
B. Sejarah Koperasi di Indonesia
   Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
    Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
    Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
    Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
    Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
    Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
   Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.

   Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
 
  Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres       koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

   Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

C. Tujuan Koperasi
    Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
D. Fungsi Koperasi
   Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.




E. Lambang Koperasi
  Maksud dari simbol-simbol yang ada pada lambang koperasi adalah :

  1.  Roda Bergigi : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.
  2. Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
  3.  Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
  4. Timbangan : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum
  5.  Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
  6.  Pohon beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
  7. Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.
  8. Warna merah dan putih : bacground menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia sendiri.


F. Kelemahan dan Kekurangan Koperasi

1. Kebaikan/Kelebihan Koperasi
  • Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah 
  • Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
  • Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia 
  • Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha 
  • Mensejahterakan anggotanya 
  • Bersifat terbuka dan sukarela 
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor 
2. Kelemahan/Kekurangan Koperasi
  • Banyak koperasi kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya
  • Banyaknya anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi 
  • Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi
  • Daya saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota-anggotanya
G. Jenis-jenis Koperasi
   jenis- jenis koperasi yang ada di Indonesia adalah :
1. Berdasarkan Fungsinya – Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
  • Koperasi Jasa.
  • Koperasi Konsumsi.
  • Koperasi Produksi.
2. Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja – Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
  • Koperasi Primer.
  • Koperasi Sekunder.
3. Berdasarkan Jenis Usahanya – Jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi bermacam-macam, koperasi dengan jenis inilah yang dekat dengan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengetahui koperasi ini. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi-koperasi yang ada di Indonesia:
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Serba Usaha.
  • Koperasi Produksi.
  • Koperasi Konsumsi.
4. Berdasarkan Anggota – Koperasi ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan anggota yang terlibat di dalamnya :
  • Koperasi Unit Desa.
  • Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
  • Koperasi Sekolah.

sumber :
http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html
https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
http://kementeriankoperasi.com/makna-atau-arti-lambang-koperasi-indonesia/
http://www.artikelsiana.com/2015/03/kebaikan-kelemahan-koperasi-kelebihan-kekurangan.html#
http://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi