Aspek Hukum dalam Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Hukum
sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah Perancis Droit, dan
istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata perilaku yang mengatur manusia,
dan merupakan tatanan pemaksa. Ini berarti bahwa semua tatanan itu bereaksi
terhadap kejadian-kejadian tertentu, yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak
dikehendaki karena merugikan masyarakat. Reaksi tersebut terutama ditujukan
terhadap perilaku manusia yang merugikan ini, dengan menggunakan tindakan
paksa.
Pengertian hukum
menurut para ahli :
· Hans Kelsen (2007 : 34-37). Van Doorn, sosiolog
hukum Belanda seperti yang dikutip Satjipto Raharjo (2007 : 4) mengutarakan
bahwa: “Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi
manusia itu sendiri cenderung terjatuh diluar skema yang diperuntukkan baginya.
Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang
mempengaruhi dan membentuk perilakunya”.
· John Austin, seorang ahli filsafat dari Inggris
yang dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 34) mengemukakan bahwa hukum merupakan
perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang
kedaulatan. Menurut Austin, hukum adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk
berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan
mempunyai kekuasaan. Jadi hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin
beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa
bagi pengikut-pengikutnya mengandung 4 (empat) unsur, yaitu perintah, sanksi,
kewajiban dan kedaulatan.
· Pendapat Friedrich Karl Von Savigny, seorang
pemuka ilmu sejarah hukum dari Jerman mengemukakan bahwa hukum merupakan
perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist). Menurutnya semua hukum
berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang.
Pendapat ini dikutip oleh Soerjono Soekanto (2007 : 38-39).
· Pendapat Rudolph Von Ihering yang juga dikutip
Soerjono Soekanto (2007 : 41) mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu alat
bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Von Ihering menganggap hukum sebagai
sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan
tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya. Menurutnya hukum juga
merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan
perubahan-perubahan sosial.
· Hestu Cipto Handoyo (2008 : 8) mengungkapkan
bahwa “hukum” bila ditinjau dari sudut kefilsafatan adalah mempelajari sebagian
dari tingkah laku manusia, yaitu tingkah laku (atau perbuatan manusia) dalam
kehidupan antar pribadi yang akibatnya diatur oleh hukum dengan menitikberatkan
pada tujuan keserasian antara ketertiban dengan kebebasan/ketenteraman dan
dalam pergaulan hidup itu tercakup pula dalam aspek pemenuhan kedamaian.
·
Aristoteles mengungkapkan hukum adalah “
particular law is that which each community lays down and alies to its own
members. Universal is the law of nature”
· Plato mengungkapkan Hukum adalah segala
peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat
hakim dan masyarakat.
· Prof. Dr. Van Kan mengungkapkan Hukum adalah
segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk
mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa Hukum adalah sesuatu yang mengatur dan dapat dijadikan pegangan dan pedoman
terhadap satu sama lain dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat dalam suatu
negara. Dimana Hukum memiliki kekuasaan tertinggi sehingga harus ditaati semua
orang dalam suatu Negara. Hukum ini bersifat memaksa, sehingga siapa saja yang
melanggarnya tentu akan mendapat sanksi yang sesuai yang diatur oleh hukum
tersebut.
Sumber – sumber Hukum
:
1.
Sumber hukum
material : ditinjau dari sudut ekonomi, sejarah , sosiologi, filsafat dsb.
2.
Sumber hukum formal : yaitu undang-undang ,
kebiasaaan, keputusan-keputusan hakim, traktat , dan pendapat sarjana hukum.
Kodefikasi Hukum
:
Menurut bentuknya
, hukum dibedakan menjadi :
1.
Hukum Tertulis , yakni hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan-peraturan
2.
Hukum Tak Tertulis , yakni Hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (kebiasaan atau custom)
Kodifikasi
ini sendiri memiliki pengertian yaitu pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuannya antara lain
untuk memperoleh kepastian hukum , penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
2.Pengertian Hukum Ekonomi
Istilah
Hukum Ekonomi atau Economic Law mulai dikenal di Indonesia pada sekitar tahun
1972. Pada saat itu masih banyak kalangan pakar hukum yang masih menentang
kehadiran hukum ekonomi sebagai suatu bidang studi hukum yang baru dan mandiri.
Tumbuhnya perhatian besar terhadap Hukum ekonomi tidak dapat dilepaskan dari
munculnya berbagai masalah ekonomi, baik yang berskala nasional maupun global
yang menghantam dunia, terutama Indonesia. Pembaharuan dasar-dasar pemikiran
dibidang ekonomi ikut merubah dan menentukan dasar-dasar sistem hukum, maka
pembentukan dan penegakan asas-asas hukum yang sesuai juga akan mempelancar
terbentuknya struktur dan sistem ekonomi yang dikehendaki. Tetapi sebaliknya,
tanpa adanya asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang tepat dan cukup lengkap,
tercapainya struktur ekonomi yang dicita-citakan justru akan terlambat . Metode
yang tepat untuk melaksanakan pembaharuan hukum ekonomi Indonesia adalah
melalui pendekatan transdisipliner, yaitu kerangka berpikir yang bertitik tolak
pada pemikiran ekonomi yang juga menggunakan hasil pemikiran ilmu-ilmu sosial
lainnya. Jadi jelasnya bahwa Hukum Ekonomi hasil pembaharuan tidak dapat lagi
hanya dianggap sebagai bagian dari Hukum Administrasi Negara , atau sebagai
perluasan dari Hukum Dagang atau kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menyangkut
perekonomian saja, tetapi hukum ekonomi yang mandiri yang bersifat
transdisipliner yang memadukan tidak hanya berbagai pendekatan hukum (publik
dan perdata), tetapi bahkan menggabungkan pendekatan hukum dengan pendekatan
non hukum. Memilih sistem hukum merupakan suatu keharusan yang diambil setiap
negara hukum dalam rangka tertib hukum dan mewujudkan kesejahteraan dalam
bidang ekonomi serta keadilan dalam hukum.
Ada dua sistem ekonomi besar yang
mempengaruhi perekonomian dunia saat ini, yakni sistem ekonomi kapital dan sistem
ekonomi sosialis. Walaupun demikian sistem ekonomi kapital-lah yang
mendominasi kebijakan-kebijakan politik ekonomi dunia. Lahirnya General Agreement on Tariff and Trade
(GATT), World Trade Organitation (WTO), International Moneter Fund (IMF)
merupakan cerminan bahwa sistem ekonomi kapital yang menjadi kiblat sistem
hukum ekonomi internasional. Ditandatanganinya GATT pada tanggal 30 Oktober
1947 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 1948 serta berkedudukan di Jenewa.
Jadi, Hukum Ekonomi adalah suatu
aturan yang mengatur kegiatan perekonomian yang menjadi pedoman untuk
menyelenggarakan segala kegiatan yang
berhubungan aspek ekonomi. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap
warga dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi.
Sunaryati Hartono
menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan kehidupan
ekonomi Indoesia secara nasional
2.
Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi
nasiolanl secara adil dan merata
3.Subjek dan Objek Hukum
Perihal
subyek dan obyek hukum di dalam hukum merupakan suatu hal yang penting karena
berkaitan dengan kewenangan bertindak di dalam hukum, dan yang utama adalah
berkaitan dengan hak dan kewajiban.
·
Subyek hukum
adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat
memiliki hak dan kewajiban
1. Manusia (natuurljik person) adalah setiap orang
yang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2. Badan Hukum (rech person) adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
·
Objek
Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
1.
Berdasar wujudnya : benda berwujud dan Benda
Tidak Berwujud
2.
Berdasar geraknya : Benda bergerak dan Benda Tidak Bergerak
4.Contoh Kasus Hukum
Ekonomi
Terdapat banyak sekali kasus mengenai
pertumbuhan ekonomi yang sedang dialami suatu Negara terutama Negara Indonesia.
Indonesia sebagai Negara yang berkembang selalu mengalami masalah Perekonomian
terutama dalam arus globalisasi. Masalah- masalah ekonomi Indonesia dapat
disebabkan berbagai hal. Seperti kasus yang sering kali dialami Indonesia
adalah pengimporan barang, ini tak lagi menjadi kasus yang besar, kita ambil
contoh adalah pengimporan penggelapan teknologi HP (Handphone) yang dikenal
dengan BM atau black market, ini merupakan pasar gelap karena barang yang
diimpor ini bersifat illegal , iya masuk tanpa pajak bea dan cukai. Tentunya ini
akan sangat merugikan banyak pihak terutama pemerintah sampai milyaran rupiah
,walaupun kita merasakan keuntungan karena barang ini dijual murah apalagi Keberadaan
produk elektronik yang beredar di Indonesia memang setiap tahun mengalami
kenaikan yang cukup tajam, lebih khusus import barang elektronik Hand Phone. Alasannya
karena hampir semua masyarakat Indonesia dari SD sampai kakek nenek sudah
memiliki HP. Alasannya karena kebutuhan akan media komunikasi yang semakin lama
semakin meningkat. Disamping itu, barang BM ini memiliki banyak dampak yang
secara tidak langsung dihadapi seorang pembelinya seperti Barang tersebut tidak
memiliki kartu garansi / purna jual dalam bahasa Indonesia, Barang tersebut tidak memiliki dealer resmi
yang menjadi tempat melakukan komplain terkait kerusakan yang dialami oleh
barang tersebut karena kesalahanproduksi.
Dan bagi siapapun yang melakukan
penjualan barang-barang import dengan cara ilegal (black market) akan dikenakan
sanksi yang berat, namun pelakunya masih saja terus tumbuh dan melakukan aksi
penjualan dengan cara yang tidak dibenarkan secara undang-undang. Oleh karena
itu pemerintah membuat undang-undang yang mengatur pasar gelap ini , Yakni para
pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan
Konsumen pasal62ayat[1].
Namun demikian, meskipun barang yang dijual atau dibeli merupakan barang yang
ilegal, ternyata ada banyak konsumen yang tertipu dan mau membelinya. Hal ini
dikarenakan barang-barang black market tersebut harganya terlampau lebih murah
dibandingkan dengan harga resminya. Sehingga ada banyak konsumen yang tidak
berfikir panjang terkait barang-barang yang akan dibelinya. Karena
siapapun pembeli yang mengetahui bahwa apa yang dibelinya ternyata barang yang
diperoleh dari kejahatan maka pembeli termasuk orang-orang yang disebut
penadah. Sangkaannya melanggar Pasal 480 KUHP dengan hukuman
sebanyak-banyaknya4tahunpenjara,dandendaRp.900.
Oleh karena itu, Sebagai
warga Indonesia sebaiknya menghindari penjualan atau pembelian barang-barang
ilegal (black market) karena melanggar undang-undang baik undang-undang tentang
barang import, barang mewah maupun undang-undang konsumen karena pelakunya
dapat dikenakan hukuman pidana. Tidak membeli barang ilegal berarti kita sudah
menyelamatkan diri dari tindakan melanggar hukum serta kerugian ketika barang
yang dibeli mengalami kerusakan karena tidak memiliki kartu garansi resmi dan
tentu saja melindungi pendapatan negara dari sektor pajak.
Jadi, dengan adanya Hukum yang bersifat memaksa dapat dijadikan pedoman tingkah laku dalam berkehidupan bermasyarakat, Hukum dapat menjadi suatu aturan atau acuan dalam mengatur sesuatu. Terutama dalam Aspek Ekonomi, Hukum sangat diperlukan karena ini dapat membantu masyarakat apabila terjadi kecurangan-curangan yang disebabkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hukum ini mempunyai subjek dan objek, Hukum juga mempunyai sumber baik itu kebiasaan, undang-undang, keputusan hakim dan sarjana hukum. Hukum juga mempunyai Badan Hukum sendiri yang berfungsi sebagai mengatur jalannya pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum ini menjadi acuan dalam perekonomian terutama di Indonesia , jadi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau masalah yang dihadapi dapat terselesaikan secara hukum.
Daftar Pustaka :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/7862/3/2MIH01201.pdf
http://pengertian.website/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum-yang-lengkap/
http://www.yuksinau.com/2016/04/pengertian-hukum-menurut-para-ahli
http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/27
http://www.tappdf.com/post/109-jurnal-tentang-hukum-ekonomi
file:///C:/Documents%20and%20Settings/User/My%20Documents/Downloads/370-686-1-SM.pdf
http://www.kompasiana.com/siawliem/subjek-dan-objek-hukum_54f5d38ca33311161f8b46de
http://www.kompasiana.com/maliamiruddin/ternyata-hp-murah-karena-black-market_55209511813311667419f9b3