Kursor

Wavy Tail

Minggu, 12 Maret 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Aspek Hukum dalam Ekonomi


1.       Pengertian Hukum
Hukum sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah Perancis Droit, dan istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata perilaku yang mengatur manusia, dan merupakan tatanan pemaksa. Ini berarti bahwa semua tatanan itu bereaksi terhadap kejadian-kejadian tertentu, yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak dikehendaki karena merugikan masyarakat. Reaksi tersebut terutama ditujukan terhadap perilaku manusia yang merugikan ini, dengan menggunakan tindakan paksa.
Pengertian hukum menurut para ahli :
·     Hans Kelsen (2007 : 34-37). Van Doorn, sosiolog hukum Belanda seperti yang dikutip Satjipto Raharjo (2007 : 4) mengutarakan bahwa: “Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi manusia itu sendiri cenderung terjatuh diluar skema yang diperuntukkan baginya. Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang mempengaruhi dan membentuk perilakunya”.
·       John Austin, seorang ahli filsafat dari Inggris yang dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 34) mengemukakan bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Jadi hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya mengandung 4 (empat) unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
·     Pendapat Friedrich Karl Von Savigny, seorang pemuka ilmu sejarah hukum dari Jerman mengemukakan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist). Menurutnya semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang. Pendapat ini dikutip oleh Soerjono Soekanto (2007 : 38-39).
·  Pendapat Rudolph Von Ihering yang juga dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 41) mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Von Ihering menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya. Menurutnya hukum juga merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.
·     Hestu Cipto Handoyo (2008 : 8) mengungkapkan bahwa “hukum” bila ditinjau dari sudut kefilsafatan adalah mempelajari sebagian dari tingkah laku manusia, yaitu tingkah laku (atau perbuatan manusia) dalam kehidupan antar pribadi yang akibatnya diatur oleh hukum dengan menitikberatkan pada tujuan keserasian antara ketertiban dengan kebebasan/ketenteraman dan dalam pergaulan hidup itu tercakup pula dalam aspek pemenuhan kedamaian.
·         Aristoteles mengungkapkan hukum adalah “ particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal is the law of nature”
·        Plato mengungkapkan Hukum adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
·   Prof. Dr. Van Kan mengungkapkan Hukum adalah segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hukum adalah sesuatu yang mengatur  dan dapat dijadikan pegangan dan pedoman terhadap satu sama lain dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat dalam suatu negara. Dimana Hukum memiliki kekuasaan tertinggi sehingga harus ditaati semua orang dalam suatu Negara. Hukum ini bersifat memaksa, sehingga siapa saja yang melanggarnya tentu akan mendapat sanksi yang sesuai yang diatur oleh hukum tersebut.

Sumber – sumber Hukum :
1.        Sumber hukum material : ditinjau dari sudut ekonomi, sejarah , sosiologi, filsafat dsb.
2.       Sumber hukum formal : yaitu undang-undang , kebiasaaan, keputusan-keputusan hakim, traktat , dan pendapat sarjana hukum.

Kodefikasi Hukum :
Menurut bentuknya , hukum dibedakan menjadi :
1.       Hukum Tertulis , yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2.       Hukum Tak Tertulis , yakni Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (kebiasaan atau custom)
Kodifikasi ini sendiri memiliki pengertian yaitu pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuannya antara lain untuk memperoleh kepastian hukum , penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.

2.Pengertian Hukum Ekonomi
                Istilah Hukum Ekonomi atau Economic Law mulai dikenal di Indonesia pada sekitar tahun 1972. Pada saat itu masih banyak kalangan pakar hukum yang masih menentang kehadiran hukum ekonomi sebagai suatu bidang studi hukum yang baru dan mandiri. Tumbuhnya perhatian besar terhadap Hukum ekonomi tidak dapat dilepaskan dari munculnya berbagai masalah ekonomi, baik yang berskala nasional maupun global yang menghantam dunia, terutama Indonesia. Pembaharuan dasar-dasar pemikiran dibidang ekonomi ikut merubah dan menentukan dasar-dasar sistem hukum, maka pembentukan dan penegakan asas-asas hukum yang sesuai juga akan mempelancar terbentuknya struktur dan sistem ekonomi yang dikehendaki. Tetapi sebaliknya, tanpa adanya asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang tepat dan cukup lengkap, tercapainya struktur ekonomi yang dicita-citakan justru akan terlambat . Metode yang tepat untuk melaksanakan pembaharuan hukum ekonomi Indonesia adalah melalui pendekatan transdisipliner, yaitu kerangka berpikir yang bertitik tolak pada pemikiran ekonomi yang juga menggunakan hasil pemikiran ilmu-ilmu sosial lainnya. Jadi jelasnya bahwa Hukum Ekonomi hasil pembaharuan tidak dapat lagi hanya dianggap sebagai bagian dari Hukum Administrasi Negara , atau sebagai perluasan dari Hukum Dagang atau kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menyangkut perekonomian saja, tetapi hukum ekonomi yang mandiri yang bersifat transdisipliner yang memadukan tidak hanya berbagai pendekatan hukum (publik dan perdata), tetapi bahkan menggabungkan pendekatan hukum dengan  pendekatan non hukum. Memilih sistem hukum merupakan suatu keharusan yang diambil setiap negara hukum dalam rangka tertib hukum dan mewujudkan kesejahteraan dalam bidang ekonomi serta keadilan dalam hukum.
               Ada dua sistem ekonomi besar yang mempengaruhi perekonomian dunia saat ini, yakni sistem ekonomi kapital dan sistem ekonomi sosialis. Walaupun demikian sistem ekonomi kapital-lah yang mendominasi kebijakan-kebijakan politik ekonomi dunia. Lahirnya General Agreement on Tariff and Trade (GATT), World Trade Organitation (WTO), International Moneter Fund (IMF) merupakan cerminan bahwa sistem ekonomi kapital yang menjadi kiblat sistem hukum ekonomi internasional. Ditandatanganinya GATT pada tanggal 30 Oktober 1947 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 1948 serta berkedudukan di Jenewa.
Jadi, Hukum Ekonomi adalah suatu aturan yang mengatur kegiatan perekonomian yang menjadi pedoman untuk menyelenggarakan segala kegiatan  yang berhubungan aspek ekonomi. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi.
 Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua :
1.       Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2.       Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata

3.Subjek dan Objek Hukum
                Perihal subyek dan obyek hukum di dalam hukum merupakan suatu hal yang penting karena berkaitan dengan kewenangan bertindak di dalam hukum, dan yang utama adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban.
·         Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki hak dan kewajiban
    1.  Manusia (natuurljik person) adalah setiap orang yang memiliki kedudukan sama selaku       pendukung hak dan kewajiban
     2.   Badan Hukum (rech person) adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
·         Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
1.       Berdasar wujudnya : benda berwujud dan Benda Tidak Berwujud
2.       Berdasar geraknya : Benda bergerak dan  Benda Tidak Bergerak

4.Contoh Kasus Hukum Ekonomi

              Terdapat banyak sekali kasus mengenai pertumbuhan ekonomi yang sedang dialami suatu Negara terutama Negara Indonesia. Indonesia sebagai Negara yang berkembang selalu mengalami masalah Perekonomian terutama dalam arus globalisasi. Masalah- masalah ekonomi Indonesia dapat disebabkan berbagai hal. Seperti kasus yang sering kali dialami Indonesia adalah pengimporan barang, ini tak lagi menjadi kasus yang besar, kita ambil contoh adalah pengimporan penggelapan teknologi HP (Handphone) yang dikenal dengan BM atau black market, ini merupakan pasar gelap karena barang yang diimpor ini bersifat illegal , iya masuk tanpa pajak bea dan cukai. Tentunya ini akan sangat merugikan banyak pihak terutama pemerintah sampai milyaran rupiah ,walaupun kita merasakan keuntungan karena barang ini dijual murah apalagi Keberadaan produk elektronik yang beredar di Indonesia memang setiap tahun mengalami kenaikan yang cukup tajam, lebih khusus import barang elektronik Hand Phone. Alasannya karena hampir semua masyarakat Indonesia dari SD sampai kakek nenek sudah memiliki HP. Alasannya karena kebutuhan akan media komunikasi yang semakin lama semakin meningkat. Disamping itu, barang BM ini memiliki banyak dampak yang secara tidak langsung dihadapi seorang pembelinya seperti Barang tersebut tidak memiliki kartu garansi / purna jual dalam bahasa Indonesia,  Barang tersebut tidak memiliki dealer resmi yang menjadi tempat melakukan komplain terkait kerusakan yang dialami oleh barang tersebut karena kesalahanproduksi. 
                Dan bagi siapapun yang melakukan penjualan barang-barang import dengan cara ilegal (black market) akan dikenakan sanksi yang berat, namun pelakunya masih saja terus tumbuh dan melakukan aksi penjualan dengan cara yang tidak dibenarkan secara undang-undang. Oleh karena itu pemerintah membuat undang-undang yang mengatur pasar gelap ini , Yakni para pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal62ayat[1].
Namun demikian, meskipun barang yang dijual atau dibeli merupakan barang yang ilegal, ternyata ada banyak konsumen yang tertipu dan mau membelinya. Hal ini dikarenakan barang-barang black market tersebut harganya terlampau lebih murah dibandingkan dengan harga resminya. Sehingga ada banyak konsumen yang tidak berfikir panjang terkait barang-barang yang akan dibelinya.  Karena siapapun pembeli yang mengetahui bahwa apa yang dibelinya ternyata barang yang diperoleh dari kejahatan maka pembeli termasuk orang-orang yang disebut penadah. Sangkaannya melanggar Pasal 480 KUHP dengan hukuman sebanyak-banyaknya4tahunpenjara,dandendaRp.900.
                  Oleh karena itu, Sebagai warga Indonesia sebaiknya menghindari penjualan atau pembelian barang-barang ilegal (black market) karena melanggar undang-undang baik undang-undang tentang barang import, barang mewah maupun undang-undang konsumen karena pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Tidak membeli barang ilegal berarti kita sudah menyelamatkan diri dari tindakan melanggar hukum serta kerugian ketika barang yang dibeli mengalami kerusakan karena tidak memiliki kartu garansi resmi dan tentu saja melindungi pendapatan negara dari sektor pajak.


                 Jadi, dengan adanya Hukum yang bersifat memaksa dapat dijadikan pedoman tingkah laku dalam berkehidupan bermasyarakat, Hukum dapat menjadi suatu aturan atau acuan dalam mengatur sesuatu. Terutama dalam Aspek Ekonomi, Hukum sangat diperlukan karena ini dapat membantu masyarakat apabila terjadi kecurangan-curangan yang disebabkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hukum ini mempunyai subjek dan objek, Hukum juga mempunyai sumber baik itu kebiasaan, undang-undang, keputusan hakim dan sarjana hukum. Hukum juga mempunyai Badan Hukum sendiri yang berfungsi sebagai mengatur jalannya pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum ini menjadi acuan dalam perekonomian terutama di Indonesia , jadi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau masalah yang dihadapi dapat terselesaikan secara hukum.




Daftar Pustaka :

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/7862/3/2MIH01201.pdf
http://pengertian.website/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum-yang-lengkap/
http://www.yuksinau.com/2016/04/pengertian-hukum-menurut-para-ahli
http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/27
http://www.tappdf.com/post/109-jurnal-tentang-hukum-ekonomi
file:///C:/Documents%20and%20Settings/User/My%20Documents/Downloads/370-686-1-SM.pdf
http://www.kompasiana.com/siawliem/subjek-dan-objek-hukum_54f5d38ca33311161f8b46de
http://www.kompasiana.com/maliamiruddin/ternyata-hp-murah-karena-black-market_55209511813311667419f9b3