Hukum Perdata , Hukum Dagang , dan Hukum Perikatan
1.
Hukum Perdata
Dalam arti luas Hukum Perdata meliputi semua hukum “privat
materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan. Perkataaan “perdata” juga
lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”. Sedangkan Hukum Perdata dalam artian
sempit, adalah lawan dari hukum “dagang”.
Hukum Perdata di Indonesia sangat
ber-Bhineka yaitu beraneka warna. Karena masing-masing berbeda untuk golongan
warga Negara. Seperti, golongan bangsa Indonesia asli , berlaku hukum adat
yaitu hukum yang sejak daahulu telah berlaku di kalangan rakyat dan sebagian
besar belum tertulis , tetapi hidup dalam kehidupan masyrakat. Lalu untuk
golongan warga Negara bukan asli Indonesia seperti Tionghoa dan Eropa berlaku
kitab undang –undang hukum perdata (B.W) dan kitab undang-undang hukum dagang
(W.v.K) dengan masing-masing peraturan yang ada didalamnya pada pokoknya hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda , bukan hukum
kepribadian & kekeluargaan maupun hukum warisan.
Oleh karena Undang-undang Dasar kita
tidak mengenal adanya golongan-golongan warga Negara, adanaya hukum yang
berlainan untuk berbagai golongan itu dianggap janggal. Kita sedang berusaha
untuk membentuk suatu kodifikasi Hukum Nasional. Sementara dengan ketentuan
bahwa hakim (pengadilan) dapat menganggap suatu pasal tidak berlaku lagi jika
dianggapnya bertentangan dengan keadaan jaman kemerdekaan sekarang ini. Manusia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama di
mata Hukum, yang membatasi hak di hukum perdata:
§ Tidak melanggar UU
§ Tidak melanggar ketertiban umum
§ Tidak melanggar kesusilaan
Sistematik Hukum Perdata
Hukum
Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini , dibagi dalam empat bagian , yaitu :
a. Hukum tentang Diri Seseorang
Memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan tersebut.
b. Hukum Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan , yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
istri, hubungan orang tua dan anak, perwalian, dan euratele.
c. Hukum Kekayaan
Mengatur
perihal hubungan yang dapat dinilai dengan uang. Jadi , kekayaan yang dimaksud
adalah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai ndengan uang namun
biasanya dapat dipindah tangankan kepada orang lain. Hak-hak yan g berlaku pada
setiap orang dapat terbagi menjadi hak mutlak dan hak yang hanya berlaku
terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja
d. Hukum Warisan
Mengatur
hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat
dikatakan, hukum yang mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta
penginggalan seseorang.
Sistematik
yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata
B.W.
itu terdiri atas empat buku , yaitu:
Buku 1 , “perihal orang” memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan.
Buku 2, “ perihal benda” , memuat hukum pembendaan serta hukum warisan.
Buku 3, “ perihal perikatan”, memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan
kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak tertentu.
Buku 4, “perihal pembuktian dan lewat waktu” , memuat hal-hal pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Contoh kasus untuk hukum perdata
adalah seperti dalam hal sengketa tanah yang pernah terjadi di Dusun
Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman. Pengadilan Negeri
(PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten. Tanah sengketa antara
Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum
yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang
yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah
juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti
rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati . Susilowati telah membeli
tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan
Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi. Masalahnya
berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta
jual beli, padahal susilowati sudah membayar lunas. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat
kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno
selalu memenangkan perkara. Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa
tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan
penipuan dan pemalsuan dokumen.
Bahwa dari permasalahan diatas ,
dapat kita ketahui Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur
hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi
tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang
meliputi hukum benda dan hukum perikatan. Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya
perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati
dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat
dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan
persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya
dalam lingkup hukum kekayaan. Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu
sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang
piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta
tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus
ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa
tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten
tidak mau mengganti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah
menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran
tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten
dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut. Dalam
KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap
orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya,
tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang
hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut. Solusi
dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya
dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan mebyar ganti rugi uang
yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan.
Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum
jelas dalam KUH perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan
tidak memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera
mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan
ini cepat terselesaikan.
2. Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam
arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu
waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan. Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Di zaman yang
modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan
pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha
(assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara banker
5. Surat perniagaan untuk melakukan
pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan
perdagangan
2. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan
itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat di raba,
dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A
Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari
kekayaan prive perusahaan. Menurut sejarah hukum dagang Perkembangan dimulai
sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota
pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan
lain-lain. Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian
yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah
peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di
kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang)
atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau
Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Pada bagian KUHS
itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah
mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of
sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of
hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract
of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan
KUHS juga terdapat berbagai peraturanperaturan khusus (yang belum di
koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan
dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi
perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau
perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS
sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain
adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi
terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam
KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata
dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal
ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat
peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan
dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus
terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan
dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen
dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian perantaraan produsen kepada
konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai
makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di
mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu
tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos.
Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan
pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan. Di
dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga
yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar
dan keduanya memiliki perbedaan. Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan
wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu
sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian
kredit.
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang
dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana
akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian
di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang
tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan
keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari
suatu kejadian yang tidak tentu
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang
terdapat pada :
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Kitab undang-undang hukum dagang,
kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan tertulis lainnya antara lain undang-undang
tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang tentang merek
5. Undang-undang tentang kadin
6. Undang-undang tentang perindustrian,
koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Persetujuan Dagang Dalam hukum dagang
di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain : Firma, Perseroan komanditer,
Perseroan terbatas, Koperasi
3. Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda
disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan dalam literatur hukum di Indonesia.
Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian
perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang
atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu.
Dasar Hukum Perikatan Dasar
Hukum perikatan berdasarkan KUHP
perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undangundang saja
dan undang-undang dan perbuatan manusia.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan
perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Azas-azas Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni
§ Asas Kebebasan Berkontrak , yaitu
bahwa segala sesuatul perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
§ Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Wanprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak
melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat
kategori, yakni :
·
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
·
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
·
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
·
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
·
Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
·
Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum
perjanjian diadakan.
·
Peralihan
Risiko, Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi
suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan
menjadi obyek perjanjian.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus
jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
§ Pembaharuan utang, novasi adalah
suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang
bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan
semula.
§ Perjumpaan utang (kompensasi),
kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh
keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang
lainnya
§ Pembebasan utang, secara sederhana pembebasan
utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk
menagih piutangnya dari debitur.
§ Musnahnya barang yang terutang,
apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi
diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan
memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan
tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
§ Kebatalan dan pembatalan
perikatan-perikatan, bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok,
yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan
§ Syarat yang membatalkan, ketentun isi
perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi
mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus.
§ Kedaluwarsa, lampau waktu adalah
suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan
dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan
oleh undang-undang.
Jadi, Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum
agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum
Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi
hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Sedangkan untuk hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang dibagi menjadi tertulis dan tidak tertulis. Lalu untuk hukum perikatan adalah
suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu.
Sumber
:
Prof. Subekti,S.H
. Pokok-pokok Hukum Perdata.
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
file:///C:/Documents%20and%20Settings/User/My%20Documents/Downloads/PERTEMUAN%204%20HUKUM%20PERIKATAN%20(3).pdf
http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46755/PERTEMUAN+4+HUKUM+PERIKATAN.pdf
http://ameliaarahayu.blogspot.co.id/2014/03/contoh-kasus-perdata-dan-penyelesaiannya.html