Kursor

Wavy Tail

Sabtu, 03 Juni 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi : Perlindungan Konsumen dan Hak Kekayaan Intelektual


Perlindungan Konsumen dan Hak Kekayaan Intelektual


A.    Perlindungan Konsumen

1.      Pengertian Perlindungan Konsumen beserta undang-undang yang mengatur

Konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument atau konsument (Belanda). Secara harafiah arti kata consumer adalah lawan dari produsen, berarti setiap orang yang menggunakan barang. Tujuan penggunaan barang dan/atau jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen  kelompok  mana  pengguna  tersebut.  Begitu  pula  Kamus Bahasa Inggris-Indonesia memberi arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, istilah konsumen mempunyai definisi sebagai berikut : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan”.

Hukum perlindungan konsumen menurut Janus Sidabalok adalah Hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Hukum perlindungan konsumen menurut Janus mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.

Menurut ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen ini berbicara mengenai jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen dalam 2 aspek , yaitu :
1.      Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketetentuan Undang-undang. Hal ini mencakup luas dalam hal penggunaan bahan baku, proses produksi , dsitribusi , desain produk hingga mengenai ganti rugi yang diterima oleh konsumen bila terjadi kerugian.
2.      Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil. Hal ini mencakup mengenai perilaku produsen dalam memproduksi dan mengedarkan produk , kegiatan promosi dan periklanan , standar kontrak , harga, hingga layanan purnajual.

Pemerintah republik Indonesia pada tanggal 20 April 1999 telah mensahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Sebelum itu, secara tidak langsung hak dan kewajiban konsumen ini telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan yang dikelompokkan menjadi,  perindustrian, perdagangan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Namun peraturan ini memiliki kelemahan sebelum adanya undang-undang yang mengatur seperti , definisi yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan konsumen, posisi konsumen lebih lemah, prosedurnya rumit dan sulit dipahami konsumen , dan penyelesaian sengketa memakan waktu yang lama dan biaya yang tinggi.
Undang-undang ini tidak hanya untuk perlindungan konsumen saja dan tidak untuk mematikan pelaku usaha melainkan dapat diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.

2.       Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Asas-asas Menurut pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.      Asas Manfaat
Mengandung makna bahwa penerapan undang-undang  perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Kedua belah pihak harus saling memperoleh hak-haknya.
2.      Asas Keadilan
Penerapan berdasar Pasal 4-7 UU Perlindungan Konsumen dapat diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh hak dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.      Asas Keseimbangan
Penerapan asas ini baik konsumen , pelaku usaha serta pemerintah kepentingannya dapat terwujud secara seimbang
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan konsumen
Dapat memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan penggunaan , pemakaian serta pemanfaatan barang/ jasa yang dikonsumsi.
5.      Asas Kepastian Hukum
Dapat memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum dengan mentaati hukum.

Tujuan perlindungan konsumen Menurut Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen:
1.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/ jasa
2.      Mengingkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan sistem informasi
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam usaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang /dan jasa, kesehatan , kenyamanan , keamanan dan keselamatan konsumen.

3.      Penyebab kerugian serta contoh kasus

Penyebab yang dapat merugikan konsumen akibat perbuatan pelaku usaha adalah
·     Menaikkan Harga , pelaku usaha berusaha memonopoli suatu produk sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain untuk mengkonsumsi suatu produk tersebut.
·        Menurunkan mutu
·   Dumpling , yaitu menurunkan harga jual produk sampai pada harga dibawah biaya produksi sehingga harga jual diluar negeri lebih rendah daripada harga jual di dalam negeri (menjatuhkan pelaku usaha lain).
·         Memalsukan produk


Contoh kasus :

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerceLazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan. Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63. Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada. Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali. Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikan voucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta. Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.



B.    Hak Kekayaan Intelektual

1.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

2.      Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

·         Prinsip Ekonomi
yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
·         Prinsip keadilan
yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan  kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
·         Prinsip kebudayaan
 yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
·         Prinsip sosial
Hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual 

Berdasarkan Hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).  
a)      Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
b)      Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c)      Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya .

4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual 
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)  
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)  
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Jadi , dengan adanya hukum yang mengatur mengenai perlindungan konsumen . konsumen dan pelaku usaha dapat memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak ada pihak yang saling dirugikan terutama konsumen agar dapat memanfaatkan konsumsi barang dan jasa secara aman  dan pelaku usaha diharapkan dapat menimbulkan sikap yang jujur dalam berusaha atau berdagang, sedangkan dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual seperti hak kekayaan industry , hak cipta serta hak paten diharapkan tidak adanya lagi pembajakkan atau pemalsuan dari hasil kreatifitas seseorang atas seni , merk, bahkan suatu produk yang dapat merugikan si penciptanya.

                       






         
sumber :                               
http://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://www.suduthukum.com/2017/03/pengertian-perlindungan-konsumen.html
file:///C:/Documents%20and%20Settings/User/My%20Documents/Downloads/PERTEMUAN%2011%20HAKI.pdf
file:///C:/Documents%20and%20Settings/User/My%20Documents/Downloads/haki.pdf