PEGANTAR BISNIS
Makalah
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Disusun oleh :
Nama : Andita Nadhila Laurenzia
NPM : 201215701
Kelas : 3EB17
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lembaga
keuangan adalah suatu badan usaha yang asset utamanya berbentuk asset keuangan
maupun tagihan-tagihan dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman. Menurut Undang-undang
No. 14 Tahun 1967 , lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan yang menarik uang dari masyarakat dan
menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit.
Pada
era globalisasi, dimana teknologi dan pengetahuan yang semakin maju. Pentingnya
lembaga keuangan sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya untuk menyimpan uang,
meminjam, dan kegiatan investasi lainnya. Ditambah lagi dengan adanya program
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lembaga keuangan dapat membantu untuk
menyalurkan dana atau meminjamkan dana tersebut untuk membantu masyarakat.
Untuk
itu perlunya kita sebagai masyarakat untuk mengetahui apa itu lembaga keuangan
bank dan non bank serta fungsi, tujuan dan manfaat yang diberikan , apakah
memberi keuntungan atau tidak.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari Lembaga Keuangan Bank
serta fungsi dan produk apa saja yang ditawarkan oleh Bank?
2. Apa
pengertian dari Lembaga Keuangan Non Bank serta fungsi dan produk apa saja yang
ditawarkan oleh Non Bank?
3. Bagaimana
sejarah Regulasi perkembangan perbankan di Indonesia?
4. Apa
yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fungsi serta tugasnya?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian dari lembaga keuangan bank serta fungsi dan produk-produk
yang ditawarkan oleh bank.
2. Untuk
mengetahui pengertian dari lembaga keuangan non bank serta fungsi dan
produk-produk yang ditawarkan oleh non bank.
3. Untuk
mengetahui sejarah regulasi perbankan di Indonesia.
4. Untuk
mengetahui pengertian , tugas dan fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan.
1.4 Manfaat
Untuk menambah pengetahuan mengenai
lembaga keuangan bank dan non bank.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Lembaga Keuangan
Bank
2.1.1 Pengertian dan Jenis Lembaga
Keuangan Bank
Pengertian
Lembaga keuangan ini kegiatannya menghimpun dan dana secara langsung dari
masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) contohnya : deposito,
giro, tabungan. Lembaga yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank.
Berdasarkan fungsinya,
bank dibedakan menjadi 3 yaitu bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Berikut ini penjelasanya:
1.
Bank
sentral
Bank
sentral adalah bank yang memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, lender of the last resort dan bankers bank pada suatu negara. Bank
Indonesia merupakan bank sentral bagi Negara Indonesia, dalam pelayannya lebih
banyak kepada pihak pemerintah dan pihak lembaga perbankan. Bank sentral
Indonesia dalah Bank Indonesia yang merupakan lembaga keuangan Negara Independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah
dan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang.
Tujuan
dari Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan
harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dalam bidang perekonomian.
Tugas
Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah :
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
·
Mengatur dan mengawasi bank
Peran
BI sebagai leader of the last resort adalah berfungsi dalam melaksanakan fungsi
dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank
yang mengalami likuiditas jangka pendek yang disebabkan karena terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman
ini biasanya berjangka 90 hari dan bank penerima wajib menyediakan agunan yang
berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama
dari jumlah pinjaman.
2.
Bank
Umum
Bank
Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya
untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum
Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
a.
Bank
Umum Konvensional
Bank umum adalah bank
yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum
adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan
kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih
dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa
dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit
(debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Contoh
bank umum yaitu Bank BNI , Bank Mandiri, Bank BRI, DLL
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Menghimpun
dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit)
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menyalurkan
dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
a.
Kredit Investasi
b.
Kredit Modal Kerja
c.
Kredit Konsumsi
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
Transfer (Kiriman Uang) , Inkaso
(Collection), Kliring (Clearing), Save Deposit Box, Credit/Debit Card, Valas
(Bank Notes), Bank Garansi, Referensi Bank, Bank Draft, Letter of Credit (L/C),
Traveller’s Chequ, Jual beli surat-surat
berharga, Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi :
Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee),
Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan
pengelola dana (invesment company), Jasa-jasa lainnya. Biasanya bentuk-bentuk
badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi
dan perseroan terbatas.
b. Bank Umum Syariah
Bank
Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian
prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau
kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan Usaha Bank Umum
Syariah
·
. Menerima simpanan dana dari masyarakat
dalam bentuk :
a.
Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b.
Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c.
Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d.
Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
·
Menyalurkan dana dalam bentuk :
a.
Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
o
mudharabah;
o
isthishna;
o
ijarah;
o
salam.
b.
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
o
mudharabah;
o
musyarakah;
d. Pembiayaan
berdasarkan prinsip qardh.
c.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kredit merupakan salah saru bentuk
usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank berdasarkan UU No. 10 Tahun 2998
tentang perubahann atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan kredit atas penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu berdasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Badan Hukum BPR adalah
perusahaan daerah (BUMD), koperasi, PT (berupa saham atas nama), bentuk lain
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Tujuan
BPR
Mempunyai sasaran melayani kebutuhan
petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan
karena belum dapat terjangkau atas bank umum sehingga dapat mewujudkan
pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan usaha, pendapatan.
Fungsi
BPR
a. Memberi
pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sedikit memiliki akses ke bank umum
b. Membantu
pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar akselarasi
pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat
c. Menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha terutama masyarakat pedesaan
Usaha
BPR
Kegiatan
usaha yang dibutuhkan BPR antara lain :
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b. Memberikan
kredit dalam bentuk KMK, kredit investasi maupun kredit konsumsi
c. Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh BI
d. Menempatkan
dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau
tabungan pada bank lain.
2.1.2 Peran dan Fungsi Bank
a. Penciptaan
uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit,
fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan
sistem pembayaran elektronik.
c. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan
disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran
kredit.
d. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e. Penyimpanan
Barang-Barang
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f. Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
2.2 Lembaga Keuangan Non Bank
2.2.1
Pengertian dan Fungsi Lembaga keuangan Non Bank
Bila pada umumnya
lembaga keuangan bank menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat; namun
lain halnya dengan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini secara
umum tidak bisa mengumpulkan dan menyalurkan dana dari rakyat sebagaimana
kegiatan bank. Lembaga ini hanya melakukan kegiatan di bidang keuangan seperti
asuransi, simpan pinjam, koperasi, asuransi, dan lain sebagainya.
Seperti yang tertulis
di kebijakan Pakto 27 Tahun 1998 lembaga keuangan bukan bank ini tidak dapat
menerima dana, giro, deposito, maupun tabungan dari masyarakat. Lembaga
keuangan bukan bank atau LKBB mulai berkembang di Indonesia mulai tahun 1972
dengan tujuan utama mendorong perkembangan pasar modal dalam negeri serta
membantu permodalan perusahaan kecil.
Guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah
lantas memberikan ijin kepada lembaga keuangan bukan bank untuk:
·
menyediakan kredit
jangka menegah kepada proyek atau perusaahan swasta maupun milik pemerintah
·
mengumpulkan dana dari
rakyat dengan menerbitkan surat berharga
·
berperan sebagai
perantara bagi perusahaan swasta maupun milik pemerintah untuk mneyediakan
sumber modal baik di dalam dan luar negeri
·
berperan sebagai
perantara dalam memperoleh tenaga ahli
Dasar Hukum
Sama seperti lembaga
keuangan yang lain, keberadaan lembaga keuangan bukan bank juga memiliki dasar
hukum, yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 38/KMK/IV/1972. Surat
keputusan menteri tersebut lantas diubah menjadi Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 280/KMK.01/1989. Surat keputusan menteri -tersebut meliputi
pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank serta perundang-undangan
lain yang yang berkaitan dengan badan usaha tersebut.
Namun, berdasarkan
Undang-undang No.7 Tahun 1992 pemerintah menetapkan bahwa lembaga keuangan
bukan bank harus menyesuaikan bidang usaha mereka menjadi bank umum yaitu
dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk menjadi lembaga keuangan bank
atau bank umum. Sehingga, secara umum LKBB yang ada saat ini pada dasarnya
mempunyai kegiatan yang secara umum meliputi menyediakan dan menghimpun dana
dari rakyat secara tidak langsung.
Fungsi
Lembaga keuangan bukan
bank dengan berbagai bidang usaha yang digelutinya telah ikut serta
mengembangkan perekonomian dalam negeri serta menunjang pembangunan nasional
dengan upaya penyediaan dan penghimpunan dana untuk perusahaan tertentu maupun
masyarakat umum. Tujuan utama dibentuknya LKBB adalah untuk mendorong dan
membantu usaha kecil dan menegah melalui permodalan. Adapun fungsi lembaga
keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat
berharga dan mneyalurkannya kepada perusahaan kecil maupun masyrakat.
b. Memberikan modal kepada ekonomi lemah agar
mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak terbelit hutang dengan bunga tinggi
atau dari rentenir
c. Pasar modal bertujaun untuk memperlancar
pembangunan baik ekonomi maupun industri.
d. Memberikan kredit dengan bunga ringan kepada
usaha kecil maupun masyarakat dengan jaminan surat berharga/kendaraan/perhiasan
ataupun tanpa jaminan.
2.2.2
Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
1.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan
asuransi merupakan perusahaan yang memberikan perlindungan kepada nasabah
apabila di suatu hari terjadi resiko yang berupa ganti rugi yang besarannya
sesuai dengan nilai perjanjian yang telah dilakukan antara nasabah dengan
perusahaan asuransi. Dalam kegiatannya, perusahaan asuransi mengumpulkan dana
dari masyarakat melalui premi asuransi yang dibayarkan ke perusahaan secara
berkala.
Dana
yang terkumpul dari penarikan premi asuransi tersebut biasanya di investasikan
dalam bentuk surat berharga maupun di kreditkan kepada pihak lain. Dengan
adanya asuransi, diharapkan masyarakat memiliki beban yang lebih ringan ketika
menghadapi musibah atau mengalami kerusakan pada benda berharga. Asuransi saat
ini memiliki banyak jenis yaitu asuransi kesehatan, asuransi pendidikan,
asuransi kendaraa, asuransi perumahan, dan lain sebagainya.
2.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam merupakan suatu lembaga keuangan yang bidang usahanya meliputi
simpan pinjam atau kredit kepada para anggotanya. Lembaga keuangan ini meskipun
bukan bank namun dapat menerima simpanan serta memberikan pinjaman kepada
anggotanya. Syarat untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi simpan pinjampun
tidak sulit dan biasanya tanpa jaminan serta bunga yang rendah. Tujuan utama
dari koperasi simpan pinjam ini adalah untuk meminimalisir teknik riba serta
mendorong anggota mereka untuk menabung.
3.
Pegadaian
Pegadaian
merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang memberikan pinjaman kepada
perseorangan atau golongan ekonomi bawah yang besaran pinjamannya ditentukan
oleh barang jaminan. Seseorang bisa menggunakan uang pinjaman dari pegadaian
untuk keperluan apa saja karena pegadaian tidak merinci persoalan penggunaan
uang, sehingga dapat digunakan untuk keperluan usaha, perdagangan, bahkan
kebutuhan rumah tangga.
Jaminan
untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian bisa bermacam-macam seperti surat
tanah, perhiasan, kendaraan bermotor, alat elektronik, dan lain sebagainya.
Fungsi lembaga keuangan bukan bank yaitu pegadaian adalah agar masyarakat
terhindar dari praktek rentenir dan terhindar dari pinjaman dengan bunga
tinggi.
4.
Dana Pensiun
Perusahaan
dana pensiun merupakan suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan menyediakan
dana pensiun atau jaminan masa tua. Dana pensiun terkumpul melalui pemotongan
gaji karyawan atau pegawai setiap bulan ketika seseorang masih aktif bekerja.
Dana yang terkumpul tersebut akan dibayarkan kembali ketika yang bersangkutan
telah pensiun. Dengan adanya dana pensiun, seseorang tidak perlu lagi
merisaukan akan kebutuhan uang ketika sudah tidak lagi aktif bekerja karena
dana pensiun bersifat seperti tabungan jangka panjang. Salah satu contoh
perusahaan dana pensiun adalah P.T. Taspen dan Perum Asabri.
Dan
lembaga lainnya seperti lembaga pembayaran pembangunan , dan lembaga perantara
penerbit dan perdagangan surat berharga.
2.3
Perkembangan Regulasi Perbankan di Indonesia
Kondisi perbankan di Indonesia telah mengalami 4 periode
yaitu :
1. Kondisi
perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket-paket deregulasi di sektor
rill dan moneter dimulai sejak 1980-an
a. Tidak
adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas tentang
perbankan di Indonesia
b. Kredit
likuiditas BI (KLBI) pada bank-bank tertentu
c. Bank
banyak menanggung program pemerintah
d. Instrument
pasar uang yang terbatas
e. Sulitnya
pendirian bank baru
f. Prosedur
yang berhubungan dengan bank rumit
g. Bank
bukan merupakan alternative utama bagi masyrakat luas untuk menyimpan dan
meminjam dana
h. Persaingan
antar bank tidak ketat.
2. Kondisi
sesudah deregulasi sampai masa sebelum terjadinya krisis ekonomi akhir 1990-an
a. Paket
1 Juni 1983
b. BI
sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan faslitas diskonto
c. Paket
27 oktober 1988
d. Paket
20 Desember 1988
e. Paket
15 Maret 1989
f. Paket
29 Januari 1990
g. Paket
28 Februari 1991
h. UU
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
i.
Paket 29 Mei 1993 tentang Penyempurnaan
Aturan Kesehatan Bank
3. Kondisi
perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir 1990-an
a. Tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun drastis
b. Sebagian
besar bank dalam keadaan tidak sehat
c. Adanya
spread negatif
d. Munculnya
penggunaan peraturan perundang-undangan baru
e. Jumlah
bank menurun
4. Kondisi
perbankan terakhir
a. Selesainya
penyusunan API
b. Serangkaian
rencana dan koomitmen pemerintah, DPR, dan BI untuk membentuk/ menyusun lembaga
pengawas independen
c. Perbankan
lebih baik
d. Peluncuran
konsep permodalan baru berupa basell II
e. Pembentukan
LPS berdasarkan UU no. 10 tahun 1998
f. Operasionalisasi
FSSK yang dibentuk oleh BI bersama DEPKEU & LPS
g. Terbentuknya
OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011
h. Penandatanganan
MOU antara Kemenkeu dengan BI, OJK serta LPS tentang FKSSK
i.
Peningkatan jumlah bank dan kantor bank
karena tingkat kepercayaan masyarakat
2.4
Otoritas Jasa Keuangan
2.4.1
Pengertian OJK
Pengertian
otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU
nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
2.4.2 Tujuan dan Fungsi OJK
OJK dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
·
Terselenggara secara teratur, adil, transparan,
dan akuntabel
·
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil, dan
·
Mampu melindungi kepentingan Konsumen
dan masyarakat.
OJK
mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
2.4.3
Tugas
dan Wewenang OJK
OJK
mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK
Menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
1.
Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
2.
Menetapkan peraturan dan keputusan ojk;
3.
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
4.
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas ojk;
5.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis
terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu;
6.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter
pada lembaga
Jasa
keuangan;
7.
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara,
dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
8.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Untuk
melaksanakan Tugas pengawasan, ojk
mempunyai wewenang:
1. Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif;
3. Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4. Memberikan
perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangagan
5. Melakukan
penunjukan pengelola statuter;
6. Menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
7. Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
8. Memberikan
dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan;
BAB
III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Lembaga
keuangan adalah suatu badan usaha yang asset utamanya berbentuk asset keuangan
maupun tagihan-tagihan dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman. Lembaga keuangan
terbagi menjadi 2 yaitu Bank dan Non Bank. Fungsi dan tujuannya adalah untuk
membantu masyarakat, menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat guna
untuk mencapai pemerataan ekonomi.
3.2
Saran
Dengan adanya lembaga
keuangan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya
faslitas-faslitas yang diberikan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi
Sumber :
Catatan Bank dan Lembaga Keuangan semester 3
http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/pengertian-fungsi-tujuan-tugas-dan-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html