Kursor

Wavy Tail

Sabtu, 28 Oktober 2017

Bahasa Inggris Bisnis 1 - Inquiry Letter

Inquiry Letter



Inquiry letter is a letter that helps a person to ask about the unknown by the makers of a letter relating to a product, employment, or other business information.
Inquiry letter function is to respond to a letter from the advertising resources of both newspapers, electronic media and other sources of information providers or the function is to offering about products and buying a products.
Inquiry letter is made with detailed information so that the recipient of the letter will respond to the letter and explain the reasons for making the letter, so we can get the required information. An inquiry letter is used to respond to an advertisement or other direct communication.
In making the letter of inquiry should contain detailed information about the author and the author contact details that include; address, phone number, e-mail address. It is necessary for the recipient of the letter so that it can respond to the letter of request for information by letter maker.
The example of Inquiry Letter :



Selasa, 17 Oktober 2017

Pengantar Bisnis Makalah Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

PEGANTAR BISNIS
Makalah
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank



Disusun oleh :
Nama          : Andita Nadhila Laurenzia
NPM          : 201215701
Kelas          : 3EB17


JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang asset utamanya berbentuk asset keuangan maupun tagihan-tagihan dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman. Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 1967 , lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan yang menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit.
Pada era globalisasi, dimana teknologi dan pengetahuan yang semakin maju. Pentingnya lembaga keuangan sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya untuk menyimpan uang, meminjam, dan kegiatan investasi lainnya. Ditambah lagi dengan adanya program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lembaga keuangan dapat membantu untuk menyalurkan dana atau meminjamkan dana tersebut untuk membantu masyarakat.
Untuk itu perlunya kita sebagai masyarakat untuk mengetahui apa itu lembaga keuangan bank dan non bank serta fungsi, tujuan dan manfaat yang diberikan , apakah memberi keuntungan atau tidak.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari  Lembaga Keuangan Bank serta fungsi dan produk apa saja yang ditawarkan oleh Bank?
2.      Apa pengertian dari Lembaga Keuangan Non Bank serta fungsi dan produk apa saja yang ditawarkan oleh Non Bank?
3.      Bagaimana sejarah Regulasi perkembangan perbankan di Indonesia?
4.      Apa yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fungsi serta tugasnya?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dari lembaga keuangan bank serta fungsi dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari lembaga keuangan non bank serta fungsi dan produk-produk yang ditawarkan oleh non bank.
3.      Untuk mengetahui sejarah regulasi perbankan di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui pengertian , tugas dan fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan.

1.4  Manfaat
Untuk menambah pengetahuan mengenai lembaga keuangan bank dan non bank.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Lembaga Keuangan Bank
2.1.1 Pengertian dan Jenis Lembaga Keuangan Bank
Pengertian Lembaga keuangan ini kegiatannya menghimpun dan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) contohnya : deposito, giro, tabungan. Lembaga yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank.
Berdasarkan fungsinya, bank dibedakan menjadi 3 yaitu bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat. Berikut ini penjelasanya:
1.      Bank sentral
Bank sentral adalah bank yang memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, lender of the last resort dan bankers bank pada suatu negara. Bank Indonesia merupakan bank sentral bagi Negara Indonesia, dalam pelayannya lebih banyak kepada pihak pemerintah dan pihak lembaga perbankan. Bank sentral Indonesia dalah Bank Indonesia yang merupakan lembaga keuangan Negara Independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Tujuan dari Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dalam bidang perekonomian.
Tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah :
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
·         Mengatur dan mengawasi bank
Peran BI sebagai leader of the last resort adalah berfungsi dalam melaksanakan fungsi dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami likuiditas jangka pendek yang disebabkan karena terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman ini biasanya berjangka 90 hari dan bank penerima wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dari jumlah pinjaman.
2.      Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut : 
a.         Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Contoh bank umum yaitu Bank BNI , Bank Mandiri, Bank BRI, DLL
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
a.     Simpanan Giro (Demand Deposit)
b.         Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c.          Simpanan Deposito (Time Deposit) 
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
a.          Kredit Investasi
b.         Kredit Modal Kerja
c.          Kredit Konsumsi
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
             Transfer (Kiriman Uang) , Inkaso (Collection), Kliring (Clearing), Save Deposit Box, Credit/Debit Card, Valas (Bank Notes), Bank Garansi, Referensi Bank, Bank Draft, Letter of Credit (L/C), Traveller’s Chequ,  Jual beli surat-surat berharga, Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company), Jasa-jasa lainnya. Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
b. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
·         . Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
·         Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
o   mudharabah;
o   isthishna;
o   ijarah;
o   salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
o   mudharabah;
o   musyarakah;
d.      Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

c.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
            Kredit merupakan salah saru bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank berdasarkan UU No. 10 Tahun 2998 tentang perubahann atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit atas penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Badan Hukum BPR adalah perusahaan daerah (BUMD), koperasi, PT (berupa saham atas nama), bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Tujuan BPR
            Mempunyai sasaran melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena belum dapat terjangkau atas bank umum sehingga dapat mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan usaha, pendapatan.
Fungsi BPR
a.       Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sedikit memiliki akses ke bank umum
b.      Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar akselarasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat
c.       Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama masyarakat pedesaan
Usaha BPR
Kegiatan usaha yang dibutuhkan BPR antara lain :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b.      Memberikan kredit dalam bentuk KMK, kredit investasi maupun kredit konsumsi
c.       Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.

2.1.2 Peran dan Fungsi Bank
a.       Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c.       Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d.       Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
            Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e.       Penyimpanan Barang-Barang 
     Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

f.       Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

2.2 Lembaga Keuangan Non Bank
2.2.1 Pengertian dan Fungsi Lembaga keuangan Non Bank
Bila pada umumnya lembaga keuangan bank menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat; namun lain halnya dengan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini secara umum tidak bisa mengumpulkan dan menyalurkan dana dari rakyat sebagaimana kegiatan bank. Lembaga ini hanya melakukan kegiatan di bidang keuangan seperti asuransi, simpan pinjam, koperasi, asuransi, dan lain sebagainya.
Seperti yang tertulis di kebijakan Pakto 27 Tahun 1998 lembaga keuangan bukan bank ini tidak dapat menerima dana, giro, deposito, maupun tabungan dari masyarakat. Lembaga keuangan bukan bank atau LKBB mulai berkembang di Indonesia mulai tahun 1972 dengan tujuan utama mendorong perkembangan pasar modal dalam negeri serta membantu permodalan perusahaan kecil.
Guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah lantas memberikan ijin kepada lembaga keuangan bukan bank untuk:
·         menyediakan kredit jangka menegah kepada proyek atau perusaahan swasta maupun milik pemerintah
·         mengumpulkan dana dari rakyat dengan menerbitkan surat berharga
·         berperan sebagai perantara bagi perusahaan swasta maupun milik pemerintah untuk mneyediakan sumber modal baik di dalam dan luar negeri
·         berperan sebagai perantara dalam memperoleh tenaga ahli

Dasar Hukum
Sama seperti lembaga keuangan yang lain, keberadaan lembaga keuangan bukan bank juga memiliki dasar hukum, yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 38/KMK/IV/1972. Surat keputusan menteri tersebut lantas diubah menjadi Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 280/KMK.01/1989. Surat keputusan menteri -tersebut meliputi pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank serta perundang-undangan lain yang yang berkaitan dengan badan usaha tersebut.
Namun, berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1992 pemerintah menetapkan bahwa lembaga keuangan bukan bank harus menyesuaikan bidang usaha mereka menjadi bank umum yaitu dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk menjadi lembaga keuangan bank atau bank umum. Sehingga, secara umum LKBB yang ada saat ini pada dasarnya mempunyai kegiatan yang secara umum meliputi menyediakan dan menghimpun dana dari rakyat secara tidak langsung.
Fungsi
Lembaga keuangan bukan bank dengan berbagai bidang usaha yang digelutinya telah ikut serta mengembangkan perekonomian dalam negeri serta menunjang pembangunan nasional dengan upaya penyediaan dan penghimpunan dana untuk perusahaan tertentu maupun masyarakat umum. Tujuan utama dibentuknya LKBB adalah untuk mendorong dan membantu usaha kecil dan menegah melalui permodalan. Adapun fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat berharga dan mneyalurkannya kepada perusahaan kecil maupun masyrakat.
b.      Memberikan modal kepada ekonomi lemah agar mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak terbelit hutang dengan bunga tinggi atau dari rentenir
c.       Pasar modal bertujaun untuk memperlancar pembangunan baik ekonomi maupun industri.
d.      Memberikan kredit dengan bunga ringan kepada usaha kecil maupun masyarakat dengan jaminan surat berharga/kendaraan/perhiasan ataupun tanpa jaminan.

2.2.2        Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
1.      Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang memberikan perlindungan kepada nasabah apabila di suatu hari terjadi resiko yang berupa ganti rugi yang besarannya sesuai dengan nilai perjanjian yang telah dilakukan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dalam kegiatannya, perusahaan asuransi mengumpulkan dana dari masyarakat melalui premi asuransi yang dibayarkan ke perusahaan secara berkala.
Dana yang terkumpul dari penarikan premi asuransi tersebut biasanya di investasikan dalam bentuk surat berharga maupun di kreditkan kepada pihak lain. Dengan adanya asuransi, diharapkan masyarakat memiliki beban yang lebih ringan ketika menghadapi musibah atau mengalami kerusakan pada benda berharga. Asuransi saat ini memiliki banyak jenis yaitu asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kendaraa, asuransi perumahan, dan lain sebagainya.

2.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan suatu lembaga keuangan yang bidang usahanya meliputi simpan pinjam atau kredit kepada para anggotanya. Lembaga keuangan ini meskipun bukan bank namun dapat menerima simpanan serta memberikan pinjaman kepada anggotanya. Syarat untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi simpan pinjampun tidak sulit dan biasanya tanpa jaminan serta bunga yang rendah. Tujuan utama dari koperasi simpan pinjam ini adalah untuk meminimalisir teknik riba serta mendorong anggota mereka untuk menabung.

3.      Pegadaian
Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi bawah yang besaran pinjamannya ditentukan oleh barang jaminan. Seseorang bisa menggunakan uang pinjaman dari pegadaian untuk keperluan apa saja karena pegadaian tidak merinci persoalan penggunaan uang, sehingga dapat digunakan untuk keperluan usaha, perdagangan, bahkan kebutuhan rumah tangga.
Jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian bisa bermacam-macam seperti surat tanah, perhiasan, kendaraan bermotor, alat elektronik, dan lain sebagainya. Fungsi lembaga keuangan bukan bank yaitu pegadaian adalah agar masyarakat terhindar dari praktek rentenir dan terhindar dari pinjaman dengan bunga tinggi.
4.      Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun merupakan suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan menyediakan dana pensiun atau jaminan masa tua. Dana pensiun terkumpul melalui pemotongan gaji karyawan atau pegawai setiap bulan ketika seseorang masih aktif bekerja. Dana yang terkumpul tersebut akan dibayarkan kembali ketika yang bersangkutan telah pensiun. Dengan adanya dana pensiun, seseorang tidak perlu lagi merisaukan akan kebutuhan uang ketika sudah tidak lagi aktif bekerja karena dana pensiun bersifat seperti tabungan jangka panjang. Salah satu contoh perusahaan dana pensiun adalah P.T. Taspen dan Perum Asabri.
Dan lembaga lainnya seperti lembaga pembayaran pembangunan , dan lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga.

2.3 Perkembangan Regulasi Perbankan di Indonesia
            Kondisi perbankan di Indonesia telah mengalami 4 periode yaitu :
1.      Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket-paket deregulasi di sektor rill dan moneter dimulai sejak 1980-an
a.       Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia
b.      Kredit likuiditas BI (KLBI) pada bank-bank tertentu
c.       Bank banyak menanggung program pemerintah
d.      Instrument pasar uang yang terbatas
e.       Sulitnya pendirian bank baru
f.       Prosedur yang berhubungan dengan bank rumit
g.      Bank bukan merupakan alternative utama bagi masyrakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana
h.      Persaingan antar bank tidak ketat.

2.      Kondisi sesudah deregulasi sampai masa sebelum terjadinya krisis ekonomi akhir 1990-an
a.       Paket 1 Juni 1983
b.      BI sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan faslitas diskonto
c.       Paket 27 oktober 1988
d.      Paket 20 Desember 1988
e.       Paket 15 Maret 1989
f.       Paket 29 Januari 1990
g.      Paket 28 Februari 1991
h.      UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
i.        Paket 29 Mei 1993 tentang Penyempurnaan Aturan Kesehatan Bank

3.      Kondisi perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir 1990-an
a.       Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun drastis
b.      Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat
c.       Adanya spread negatif
d.      Munculnya penggunaan peraturan perundang-undangan baru
e.       Jumlah bank menurun

4.    Kondisi perbankan terakhir
a.       Selesainya penyusunan API
b.      Serangkaian rencana dan koomitmen pemerintah, DPR, dan BI untuk membentuk/ menyusun lembaga pengawas independen
c.       Perbankan lebih baik
d.      Peluncuran konsep permodalan baru berupa basell II
e.       Pembentukan LPS berdasarkan UU no. 10 tahun 1998
f.       Operasionalisasi FSSK yang dibentuk oleh BI bersama DEPKEU & LPS
g.      Terbentuknya OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011
h.      Penandatanganan MOU antara Kemenkeu dengan BI, OJK serta LPS tentang FKSSK
i.        Peningkatan jumlah bank dan kantor bank karena tingkat kepercayaan masyarakat

2.4 Otoritas Jasa Keuangan
2.4.1 Pengertian OJK
Pengertian otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. 

2.4.2 Tujuan dan Fungsi OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
·         Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
·         Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
·         Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

2.4.3        Tugas dan Wewenang OJK
OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang OJK
Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
1. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
2. Menetapkan peraturan dan keputusan ojk;
3. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
4. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas ojk;
5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu;
6.  Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga
Jasa keuangan;
7. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
8. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan Tugas pengawasan, ojk mempunyai wewenang:
1.      Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.      Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif;
3.      Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.      Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangagan
5.      Melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.      Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.      Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
8.      Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan;


BAB III
KESIMPULAN


3.1 Kesimpulan
            Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang asset utamanya berbentuk asset keuangan maupun tagihan-tagihan dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman. Lembaga keuangan terbagi menjadi 2 yaitu Bank dan Non Bank. Fungsi dan tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat guna untuk mencapai pemerataan ekonomi.

3.2 Saran
Dengan adanya lembaga keuangan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya faslitas-faslitas yang diberikan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi







Sumber :
Catatan Bank dan Lembaga Keuangan semester 3
http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/pengertian-fungsi-tujuan-tugas-dan-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html