Kursor

Wavy Tail

Selasa, 17 Oktober 2017

Pengantar Bisnis Makalah Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

PEGANTAR BISNIS
Makalah
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank



Disusun oleh :
Nama          : Andita Nadhila Laurenzia
NPM          : 201215701
Kelas          : 3EB17


JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang asset utamanya berbentuk asset keuangan maupun tagihan-tagihan dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman. Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 1967 , lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan yang menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit.
Pada era globalisasi, dimana teknologi dan pengetahuan yang semakin maju. Pentingnya lembaga keuangan sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya untuk menyimpan uang, meminjam, dan kegiatan investasi lainnya. Ditambah lagi dengan adanya program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lembaga keuangan dapat membantu untuk menyalurkan dana atau meminjamkan dana tersebut untuk membantu masyarakat.
Untuk itu perlunya kita sebagai masyarakat untuk mengetahui apa itu lembaga keuangan bank dan non bank serta fungsi, tujuan dan manfaat yang diberikan , apakah memberi keuntungan atau tidak.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari  Lembaga Keuangan Bank serta fungsi dan produk apa saja yang ditawarkan oleh Bank?
2.      Apa pengertian dari Lembaga Keuangan Non Bank serta fungsi dan produk apa saja yang ditawarkan oleh Non Bank?
3.      Bagaimana sejarah Regulasi perkembangan perbankan di Indonesia?
4.      Apa yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fungsi serta tugasnya?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dari lembaga keuangan bank serta fungsi dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari lembaga keuangan non bank serta fungsi dan produk-produk yang ditawarkan oleh non bank.
3.      Untuk mengetahui sejarah regulasi perbankan di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui pengertian , tugas dan fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan.

1.4  Manfaat
Untuk menambah pengetahuan mengenai lembaga keuangan bank dan non bank.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Lembaga Keuangan Bank
2.1.1 Pengertian dan Jenis Lembaga Keuangan Bank
Pengertian Lembaga keuangan ini kegiatannya menghimpun dan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) contohnya : deposito, giro, tabungan. Lembaga yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank.
Berdasarkan fungsinya, bank dibedakan menjadi 3 yaitu bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat. Berikut ini penjelasanya:
1.      Bank sentral
Bank sentral adalah bank yang memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, lender of the last resort dan bankers bank pada suatu negara. Bank Indonesia merupakan bank sentral bagi Negara Indonesia, dalam pelayannya lebih banyak kepada pihak pemerintah dan pihak lembaga perbankan. Bank sentral Indonesia dalah Bank Indonesia yang merupakan lembaga keuangan Negara Independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Tujuan dari Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dalam bidang perekonomian.
Tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah :
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
·         Mengatur dan mengawasi bank
Peran BI sebagai leader of the last resort adalah berfungsi dalam melaksanakan fungsi dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami likuiditas jangka pendek yang disebabkan karena terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman ini biasanya berjangka 90 hari dan bank penerima wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dari jumlah pinjaman.
2.      Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut : 
a.         Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Contoh bank umum yaitu Bank BNI , Bank Mandiri, Bank BRI, DLL
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
a.     Simpanan Giro (Demand Deposit)
b.         Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c.          Simpanan Deposito (Time Deposit) 
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
a.          Kredit Investasi
b.         Kredit Modal Kerja
c.          Kredit Konsumsi
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
             Transfer (Kiriman Uang) , Inkaso (Collection), Kliring (Clearing), Save Deposit Box, Credit/Debit Card, Valas (Bank Notes), Bank Garansi, Referensi Bank, Bank Draft, Letter of Credit (L/C), Traveller’s Chequ,  Jual beli surat-surat berharga, Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company), Jasa-jasa lainnya. Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
b. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
·         . Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
·         Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
o   mudharabah;
o   isthishna;
o   ijarah;
o   salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
o   mudharabah;
o   musyarakah;
d.      Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

c.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
            Kredit merupakan salah saru bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank berdasarkan UU No. 10 Tahun 2998 tentang perubahann atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit atas penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Badan Hukum BPR adalah perusahaan daerah (BUMD), koperasi, PT (berupa saham atas nama), bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Tujuan BPR
            Mempunyai sasaran melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena belum dapat terjangkau atas bank umum sehingga dapat mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan usaha, pendapatan.
Fungsi BPR
a.       Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sedikit memiliki akses ke bank umum
b.      Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar akselarasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat
c.       Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama masyarakat pedesaan
Usaha BPR
Kegiatan usaha yang dibutuhkan BPR antara lain :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b.      Memberikan kredit dalam bentuk KMK, kredit investasi maupun kredit konsumsi
c.       Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.

2.1.2 Peran dan Fungsi Bank
a.       Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c.       Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d.       Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
            Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e.       Penyimpanan Barang-Barang 
     Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

f.       Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

2.2 Lembaga Keuangan Non Bank
2.2.1 Pengertian dan Fungsi Lembaga keuangan Non Bank
Bila pada umumnya lembaga keuangan bank menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat; namun lain halnya dengan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini secara umum tidak bisa mengumpulkan dan menyalurkan dana dari rakyat sebagaimana kegiatan bank. Lembaga ini hanya melakukan kegiatan di bidang keuangan seperti asuransi, simpan pinjam, koperasi, asuransi, dan lain sebagainya.
Seperti yang tertulis di kebijakan Pakto 27 Tahun 1998 lembaga keuangan bukan bank ini tidak dapat menerima dana, giro, deposito, maupun tabungan dari masyarakat. Lembaga keuangan bukan bank atau LKBB mulai berkembang di Indonesia mulai tahun 1972 dengan tujuan utama mendorong perkembangan pasar modal dalam negeri serta membantu permodalan perusahaan kecil.
Guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah lantas memberikan ijin kepada lembaga keuangan bukan bank untuk:
·         menyediakan kredit jangka menegah kepada proyek atau perusaahan swasta maupun milik pemerintah
·         mengumpulkan dana dari rakyat dengan menerbitkan surat berharga
·         berperan sebagai perantara bagi perusahaan swasta maupun milik pemerintah untuk mneyediakan sumber modal baik di dalam dan luar negeri
·         berperan sebagai perantara dalam memperoleh tenaga ahli

Dasar Hukum
Sama seperti lembaga keuangan yang lain, keberadaan lembaga keuangan bukan bank juga memiliki dasar hukum, yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 38/KMK/IV/1972. Surat keputusan menteri tersebut lantas diubah menjadi Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 280/KMK.01/1989. Surat keputusan menteri -tersebut meliputi pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank serta perundang-undangan lain yang yang berkaitan dengan badan usaha tersebut.
Namun, berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1992 pemerintah menetapkan bahwa lembaga keuangan bukan bank harus menyesuaikan bidang usaha mereka menjadi bank umum yaitu dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk menjadi lembaga keuangan bank atau bank umum. Sehingga, secara umum LKBB yang ada saat ini pada dasarnya mempunyai kegiatan yang secara umum meliputi menyediakan dan menghimpun dana dari rakyat secara tidak langsung.
Fungsi
Lembaga keuangan bukan bank dengan berbagai bidang usaha yang digelutinya telah ikut serta mengembangkan perekonomian dalam negeri serta menunjang pembangunan nasional dengan upaya penyediaan dan penghimpunan dana untuk perusahaan tertentu maupun masyarakat umum. Tujuan utama dibentuknya LKBB adalah untuk mendorong dan membantu usaha kecil dan menegah melalui permodalan. Adapun fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat berharga dan mneyalurkannya kepada perusahaan kecil maupun masyrakat.
b.      Memberikan modal kepada ekonomi lemah agar mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak terbelit hutang dengan bunga tinggi atau dari rentenir
c.       Pasar modal bertujaun untuk memperlancar pembangunan baik ekonomi maupun industri.
d.      Memberikan kredit dengan bunga ringan kepada usaha kecil maupun masyarakat dengan jaminan surat berharga/kendaraan/perhiasan ataupun tanpa jaminan.

2.2.2        Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
1.      Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang memberikan perlindungan kepada nasabah apabila di suatu hari terjadi resiko yang berupa ganti rugi yang besarannya sesuai dengan nilai perjanjian yang telah dilakukan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dalam kegiatannya, perusahaan asuransi mengumpulkan dana dari masyarakat melalui premi asuransi yang dibayarkan ke perusahaan secara berkala.
Dana yang terkumpul dari penarikan premi asuransi tersebut biasanya di investasikan dalam bentuk surat berharga maupun di kreditkan kepada pihak lain. Dengan adanya asuransi, diharapkan masyarakat memiliki beban yang lebih ringan ketika menghadapi musibah atau mengalami kerusakan pada benda berharga. Asuransi saat ini memiliki banyak jenis yaitu asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kendaraa, asuransi perumahan, dan lain sebagainya.

2.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan suatu lembaga keuangan yang bidang usahanya meliputi simpan pinjam atau kredit kepada para anggotanya. Lembaga keuangan ini meskipun bukan bank namun dapat menerima simpanan serta memberikan pinjaman kepada anggotanya. Syarat untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi simpan pinjampun tidak sulit dan biasanya tanpa jaminan serta bunga yang rendah. Tujuan utama dari koperasi simpan pinjam ini adalah untuk meminimalisir teknik riba serta mendorong anggota mereka untuk menabung.

3.      Pegadaian
Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi bawah yang besaran pinjamannya ditentukan oleh barang jaminan. Seseorang bisa menggunakan uang pinjaman dari pegadaian untuk keperluan apa saja karena pegadaian tidak merinci persoalan penggunaan uang, sehingga dapat digunakan untuk keperluan usaha, perdagangan, bahkan kebutuhan rumah tangga.
Jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian bisa bermacam-macam seperti surat tanah, perhiasan, kendaraan bermotor, alat elektronik, dan lain sebagainya. Fungsi lembaga keuangan bukan bank yaitu pegadaian adalah agar masyarakat terhindar dari praktek rentenir dan terhindar dari pinjaman dengan bunga tinggi.
4.      Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun merupakan suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan menyediakan dana pensiun atau jaminan masa tua. Dana pensiun terkumpul melalui pemotongan gaji karyawan atau pegawai setiap bulan ketika seseorang masih aktif bekerja. Dana yang terkumpul tersebut akan dibayarkan kembali ketika yang bersangkutan telah pensiun. Dengan adanya dana pensiun, seseorang tidak perlu lagi merisaukan akan kebutuhan uang ketika sudah tidak lagi aktif bekerja karena dana pensiun bersifat seperti tabungan jangka panjang. Salah satu contoh perusahaan dana pensiun adalah P.T. Taspen dan Perum Asabri.
Dan lembaga lainnya seperti lembaga pembayaran pembangunan , dan lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga.

2.3 Perkembangan Regulasi Perbankan di Indonesia
            Kondisi perbankan di Indonesia telah mengalami 4 periode yaitu :
1.      Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket-paket deregulasi di sektor rill dan moneter dimulai sejak 1980-an
a.       Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia
b.      Kredit likuiditas BI (KLBI) pada bank-bank tertentu
c.       Bank banyak menanggung program pemerintah
d.      Instrument pasar uang yang terbatas
e.       Sulitnya pendirian bank baru
f.       Prosedur yang berhubungan dengan bank rumit
g.      Bank bukan merupakan alternative utama bagi masyrakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana
h.      Persaingan antar bank tidak ketat.

2.      Kondisi sesudah deregulasi sampai masa sebelum terjadinya krisis ekonomi akhir 1990-an
a.       Paket 1 Juni 1983
b.      BI sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan faslitas diskonto
c.       Paket 27 oktober 1988
d.      Paket 20 Desember 1988
e.       Paket 15 Maret 1989
f.       Paket 29 Januari 1990
g.      Paket 28 Februari 1991
h.      UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
i.        Paket 29 Mei 1993 tentang Penyempurnaan Aturan Kesehatan Bank

3.      Kondisi perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir 1990-an
a.       Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun drastis
b.      Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat
c.       Adanya spread negatif
d.      Munculnya penggunaan peraturan perundang-undangan baru
e.       Jumlah bank menurun

4.    Kondisi perbankan terakhir
a.       Selesainya penyusunan API
b.      Serangkaian rencana dan koomitmen pemerintah, DPR, dan BI untuk membentuk/ menyusun lembaga pengawas independen
c.       Perbankan lebih baik
d.      Peluncuran konsep permodalan baru berupa basell II
e.       Pembentukan LPS berdasarkan UU no. 10 tahun 1998
f.       Operasionalisasi FSSK yang dibentuk oleh BI bersama DEPKEU & LPS
g.      Terbentuknya OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011
h.      Penandatanganan MOU antara Kemenkeu dengan BI, OJK serta LPS tentang FKSSK
i.        Peningkatan jumlah bank dan kantor bank karena tingkat kepercayaan masyarakat

2.4 Otoritas Jasa Keuangan
2.4.1 Pengertian OJK
Pengertian otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. 

2.4.2 Tujuan dan Fungsi OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
·         Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
·         Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
·         Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

2.4.3        Tugas dan Wewenang OJK
OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang OJK
Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
1. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
2. Menetapkan peraturan dan keputusan ojk;
3. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
4. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas ojk;
5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu;
6.  Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga
Jasa keuangan;
7. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
8. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan Tugas pengawasan, ojk mempunyai wewenang:
1.      Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.      Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif;
3.      Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.      Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangagan
5.      Melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.      Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.      Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
8.      Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan;


BAB III
KESIMPULAN


3.1 Kesimpulan
            Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang asset utamanya berbentuk asset keuangan maupun tagihan-tagihan dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman. Lembaga keuangan terbagi menjadi 2 yaitu Bank dan Non Bank. Fungsi dan tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat guna untuk mencapai pemerataan ekonomi.

3.2 Saran
Dengan adanya lembaga keuangan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya faslitas-faslitas yang diberikan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi







Sumber :
Catatan Bank dan Lembaga Keuangan semester 3
http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/pengertian-fungsi-tujuan-tugas-dan-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html                                                                                                                        



Selasa, 03 Oktober 2017

Pengantar Bisnis - Resume Jurnal: Co-Creation Pengalaman Wisatawan melalui Internet: Menuju Menjelajahi Praktik Baru

PEGANTAR BISNIS
RESUME JURNAL
Co-Creation Pengalaman Wisatawan melalui Internet: Menuju Menjelajahi Praktik Baru


Disusun oleh :
Nama          : Andita Nadhila Laurenzia
NPM           : 201215701
Kelas           : 3EB17


JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

2017






RESUME JURNAL

Judul Jurnal   Jurnal Riset Bisnis Internasional dan Pemasaran
Judul              Co-Creation Pengalaman Wisatawan melalui Internet: Menuju Menjelajahi Praktik Baru
Volume          Volume 2, edisi 5 2017
Tahun             2017
Penulis           Mohamed Berrada
Reviewer       Andita Nadhila Laurenzia
Tanggal          3 Oktober 2017


Latar Belakang

Saat ini, pasar pariwisata telah mengenal perubahan pesat sejak kemunculan teknologi web dan kemunculan agen perjalanan online. Jumlah perantara antara turis dan produsen turis bahkan berkurang. Berbagai tujuan dan produsen turis yang berbeda harus berhadapan dengan pesaing baru, kekurangan sumber daya keuangan, kemajuan teknologi internet, perbedaan kepentingan aktor, persaingan antara destinasi dan harapan wisatawan yang terus berubah. Dalam lingkungan yang kompetitif seperti itu, perusahaan terus menerus perlu membedakan diri mereka untuk membedakan diri dari orang lain dan tetap kompetitif di pasar yang semakin kompetitif. Waktu telah berubah mendorong perusahaan pariwisata untuk memikirkan kembali strategi pembangunan mereka untuk memastikan keberlanjutannya. Dalam beberapa tahun terakhir, minat berfokus pada inovasi yang tampaknya merupakan cara yang efektif untuk menonjol dari persaingan terutama di pasar dimana strategi bisnis mudah berkembang.

Tujuan

Mengeksplorasi nilai potensi yang ditambahkan pada konsep value co-creation yang diterapkan pada sektor pariwisata dan untuk mengetahui bagaimana wisatawan dapat membayangkan partisipasi mereka melalui internet dalam perancangan perjalanan mereka dengan produsen wisata. Untuk itu, survei dilakukan terhadap wisatawan di Maroko yang belum pernah menggunakan praktik ini yang masih belum ada secara lokal. Tujuan di balik pilihan ini adalah untuk mengeksplorasi apakah pendekatan baru ini akan meningkatkan minat wisatawan dan diterima sebagai cara inovatif untuk hidup berbeda dengan pengalaman turis.

Metodologi

Metode menggunakan analisis deskriptif yakni pendekatan yang digunakan untuk mengatasi masalah penelitian ini adalah sebuah konsep tes untuk mengeksplorasi gagasan tentang praktik baru pembuatan kreasi perjalanan melalui Internet dan untuk menguji potensi penerimaannya oleh wisatawan. Keuntungan utama dari tes ini adalah menilai minat wisatawan dan terutama memahami alasan minat atau ketidaktertarikan ini. Jika konsep itu benar-benar menarik minat klien, produsen pariwisata seperti agen perjalanan akan termotivasi untuk mengintegrasikan dan berinvestasi dalam strategi ini. Secara praktis, penelitian lapangan dilakukan dalam bentuk kuesioner online menggunakan jejaring sosial Facebook untuk membantu kita mengidentifikasi dan menargetkan kelompok yang mengandung turis Maroko. Tiga kelompok masyarakat di Facebook terpilih yaitu: Kementerian Pariwisata, Observatorium Pariwisata, dan Konfederasi Pariwisata Nasional. Kami menganggap Facebook sebagai cara cepat dan efektif untuk menjangkau sejumlah besar responden dari segala usia dan dari semua kategori sosio-profesional. Memang, kami telah berhasil mencapai 317 jawaban dalam lima hari dari 17/01/2016 sampai 21/01/2016. Selain itu, Facebook telah memungkinkan kami untuk membantu responden dalam kuesioner namun terutama untuk mempresentasikan dan menjelaskan konsep co-creation, dan bagaimana pendekatan ini dapat digunakan untuk menciptakan nilai dan pada akhirnya menghasilkan pengalaman wisata yang tak terlupakan. Internet kemudian diperkenalkan sebagai alat teknologi yang efektif sambil merinci kegunaan dan perannya dalam proses, yang menimbulkan kegembiraan dan ketertarikan di antara responden yang ingin mengetahui praktik baru ini.


Hasil

Analisis data deskriptif memungkinkan untuk menyoroti hasil penting berikut ini:

Profil responden:
Sampel kami terdiri dari 55% wanita dan 45% pria, semua kelompok umur diwakili dengan keunggulan potongan 18-25 dengan 50% dan 26-35 dengan 32%, 73% di antaranya adalah lajang. Sebagian besar wisatawan melakukan perjalanan 2 sampai 3 kali per tahun atau bahkan lebih dari 3 kali. Mayoritas memilih tujuannya mengikuti rekomendasi keluarga, saudara, teman atau kolega, namun ada juga bagian penting yang menggunakan Internet atau memilih secara acak. Namun, 10% responden menggunakan agen perjalanan.
Sebagian besar responden (75%) memilih untuk merencanakan perjalanan secara pribadi dan oleh karena itu, lebih memilih perjalanan dan pengalaman yang disesuaikan, sementara hanya 14% memilih perjalanan yang diselenggarakan oleh agen perjalanan.

Konsep tes:

93% mengabaikan konsep co-creation di bidang pariwisata namun 72% ingin terlibat dalam proses pembuatan trip mereka dan mayoritas (85%) dari mereka (wisatawan yang ingin terlibat) menegaskan keinginan untuk sangat terlibat. Memang, mereka merasakan kesempatan berkolaborasi dengan produsen pariwisata yang menarik (54%) dan agak menarik (43%).
Sebagian besar responden (90%) tidak pernah memiliki kesempatan untuk terlibat dalam perancangan perjalanan mereka dan 54% berpikir bahwa mereka akan menciptakan nilai jika mereka berpartisipasi dalam proses dan mereka juga menyatakan bahwa mereka akan sangat puas (27%) dan cukup puas 38%) dari pengalaman wisata yang akan diciptakan bersama.

Co-Creation pengalaman wisata melalui internet:

Wisatawan yang ingin terlibat dalam proses menggunakan internet karena berbagai alasan, namun terutama untuk mencari informasi tentang destinasi (90%), merencanakan dan mengatur perjalanan (59%). Selain itu, 85% dari mereka ingin menggunakan Internet untuk berkolaborasi dengan produsen pariwisata dan 69% menegaskan bahwa mereka akan menciptakan nilai bersama dan menilai kontribusi mereka sangat berguna (39%) dan berguna (58%).
Akhirnya, wisatawan yang berpikir bahwa mereka akan menciptakan nilai selama co-creation pengalaman wisata mereka dengan menggunakan internet akan sangat puas (27%) dan agak puas (46%) dari pengalaman wisata yang akan diciptakan bersama. Namun demikian, kita tidak perlu mengabaikan bahwa 25% dari mereka tidak tahu sampai mereka menjalani seluruh pengalaman karena mereka telah membenarkan jawaban mereka.

Kesimpulan
Analisis deskriptif menunjukkan bahwa wisatawan tidak memilih lagi untuk transaksi tradisional, mereka lebih memilih untuk menjalani pengalaman perjalanan pribadi berdasarkan kebutuhan dan harapan mereka sendiri karena mereka tahu bahwa pengalaman wisata yang unik hanya dapat dicapai melalui partisipasi aktif mereka dalam penciptaan layanan ini. Untuk melakukan ini, mereka bersedia berinvestasi dan berkolaborasi dengan produsen pariwisata. Temuan utama penelitian kami adalah bahwa wisatawan (orang Maroko) berpikir bahwa mereka dapat menciptakan nilai bersama dengan bisnis pariwisata melalui Internet, gagasan keterlibatan dan kolaborasi akan menghasilkan kepuasan mereka. Co-creation di sektor pariwisata tetap menjadi bidang penelitian baru-baru ini yang memerlukan fokus khusus untuk mengembangkan konsep tersebut sehingga dapat bermanfaat bagi komunitas ilmiah tetapi juga bagi profesional pariwisata. Penelitian masa depan harus fokus pada penjelajahan antecedents yang menyebabkan penciptaan bersama dengan turis dan alasan untuk melibatkan mereka dalam prosesnya, bagaimana produsen wisata dapat menggunakan internet secara efektif untuk diciptakan bersama oleh wisatawan selama tiga tahap pengalaman wisatawan. Penelitian harus fokus saat ini untuk mempelajari kepuasan wisatawan setelah menjalani pengalaman yang mereka ciptakan bersama-sama dan mengukur dampaknya. Apalagi perkembangan jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, evolusi smartphone, teknologi, dan mobile internet telah membuka jalur pencarian baru yang menarik.

Kelebihan Penelitian
Metode anaisis deskriptif sangat baik dalam penyelidikan untuk mengecek dan membuktikan tingkat reliabiliatasnya.

Kekurangan Penelitian
Penelitian ini memiliki informasi yang terbatas tentang pengaruh variable-variabel yang diteliti.Kerugian selanjutnya yaitu motivasi subjek yang tidak konsisten , sehingga kita perlu memastikan bahwa jawaban koresponden dapat dipercaya. Ini sangat tergantung pada perhatian, simpati, minat, dan kerjasama para subjek penelitian




link journal: 

Selasa, 26 September 2017

Bahasa Inggris Bisnis 1


What of the meaning is Business? And what kind of business will you open, if you had a capital?

            Business is an organization that sells goods or services to consumers or other businesses, to get a profit. The word of  Business basically from “Busy” that means “sibuk” which mean busy in the context of individual, community, or society. Business refers to business entities namely the unity of the juridical (law), technical, and economics to purpose get the profit. (wikipedia)

            The according to me, Business is an activity that can be run by everyone in this type of business. Business isn’t always in the context of the big business activities but can be started from the small business. In the era of increasingly sophisticated technology, there is no possibility to make the business. At the point, almost all of the  people are already using the internet for the everyday activities. From the internet, we can find the application for social media, to shopping, education, and etc. Therefore a lot of people to open a business and published via the internet. So that people from outside the area can also find out a products and buy the products or services that we sell.

            In this era, if I had the capital to make the business, I will open a business via online and I choose to do business clothing. Because I like wear the sweater and cardigan, I want to sell the product. Maybe starting as a reseller to find a first distributor with my expectation to get profit and in the future can produce to own products and as to owner.amiiinn.  Thankyou for your attention.








sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis