Kursor

Wavy Tail

Sabtu, 22 April 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi : Hukum Perdata , Hukum Dagang , dan Hukum Perikatan


Hukum Perdata , Hukum Dagang , dan Hukum Perikatan

1.     Hukum Perdata

Dalam  arti luas Hukum Perdata meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.  Perkataaan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”. Sedangkan Hukum Perdata dalam artian sempit, adalah lawan dari hukum “dagang”.
Hukum Perdata di Indonesia sangat ber-Bhineka yaitu beraneka warna. Karena masing-masing berbeda untuk golongan warga Negara. Seperti, golongan bangsa Indonesia asli , berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak daahulu telah berlaku di kalangan rakyat dan sebagian besar belum tertulis , tetapi hidup dalam kehidupan masyrakat. Lalu untuk golongan warga Negara bukan asli Indonesia seperti Tionghoa dan Eropa berlaku kitab undang –undang hukum perdata (B.W) dan kitab undang-undang hukum dagang (W.v.K) dengan masing-masing peraturan yang ada didalamnya pada pokoknya hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda , bukan hukum kepribadian & kekeluargaan maupun hukum warisan.
Oleh karena Undang-undang Dasar kita tidak mengenal adanya golongan-golongan warga Negara, adanaya hukum yang berlainan untuk berbagai golongan itu dianggap janggal. Kita sedang berusaha untuk membentuk suatu kodifikasi Hukum Nasional. Sementara dengan ketentuan bahwa hakim (pengadilan) dapat menganggap suatu pasal tidak berlaku lagi jika dianggapnya bertentangan dengan keadaan jaman kemerdekaan sekarang ini. Manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang sama di mata Hukum, yang membatasi hak di hukum perdata:
§  Tidak melanggar UU
§  Tidak melanggar ketertiban umum
§  Tidak melanggar kesusilaan
Sistematik Hukum Perdata
            Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini , dibagi dalam empat bagian , yaitu :
a.      Hukum tentang Diri Seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan tersebut.

b.      Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan , yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan orang tua dan anak, perwalian, dan euratele.

c.       Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan yang dapat dinilai dengan uang. Jadi , kekayaan yang dimaksud adalah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai ndengan uang namun biasanya dapat dipindah tangankan kepada orang lain. Hak-hak yan g berlaku pada setiap orang dapat terbagi menjadi hak mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja

d.      Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum yang mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta penginggalan seseorang.

Sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata
B.W. itu terdiri atas empat buku , yaitu:
Buku 1 , “perihal orang” memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku 2, “ perihal benda” , memuat hukum pembendaan serta hukum warisan.
Buku 3, “ perihal perikatan”, memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak tertentu.
Buku 4, “perihal pembuktian dan lewat waktu” , memuat hal-hal pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Contoh kasus untuk hukum perdata adalah seperti dalam hal sengketa tanah yang pernah terjadi di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman. Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten. Tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati . Susilowati telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi. Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal susilowati  sudah membayar lunas.  Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara. Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Bahwa dari permasalahan diatas , dapat kita ketahui Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan. Kasus  diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan. Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut. Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut. Solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan mebyar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan ini cepat terselesaikan.

2.     Hukum  Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.  Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1.      Makelar, komisioner
2.      Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3.      Asuransi
4.      Perantara banker
5.      Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
1.      Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2.      Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3.      Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
 Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1.      Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2.      Para pelanggan
3.      Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Menurut sejarah hukum dagang Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain. Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a.      KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b.       KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.      Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.      Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.      Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturanperaturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.      Peraturan tentang koperasi
2.      Peraturan pailisemen
3.      Undang-undang oktroi
4.      Peraturan lalu lintas
5.      Peraturan maskapai andil Indonesia
6.      Peraturan tentang perusahaan negara

Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
 Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
 Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
1.      Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2.      Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3.      Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan. Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan. Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1.      Kitab undang-undang hukum perdata
2.      Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
3.      Undang-undang oktroi
4.      Undang-undang tentang merek
5.      Undang-undang tentang kadin
6.      Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Persetujuan Dagang Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain : Firma, Perseroan komanditer, Perseroan terbatas, Koperasi


3.     Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Dasar Hukum Perikatan Dasar
Hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undangundang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Azas-azas Hukum Perikatan
            Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni  
§  Asas Kebebasan Berkontrak , yaitu bahwa segala sesuatul perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  
§  Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Wanprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
·         Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
·         Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
·         Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
·         Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
·         Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
·         Peralihan Risiko, Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :  
§  Pembaharuan utang, novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.  
§  Perjumpaan utang (kompensasi), kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya
§  Pembebasan utang, secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.  
§  Musnahnya barang yang terutang, apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
§  Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan, bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan
§  Syarat yang membatalkan, ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus.  
§  Kedaluwarsa, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Jadi, Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Sedangkan untuk hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang dibagi menjadi tertulis dan tidak tertulis. Lalu untuk hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. 


Sumber :
Prof. Subekti,S.H . Pokok-pokok Hukum Perdata.
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
file:///C:/Documents%20and%20Settings/User/My%20Documents/Downloads/PERTEMUAN%204%20HUKUM%20PERIKATAN%20(3).pdf
http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/46755/PERTEMUAN+4+HUKUM+PERIKATAN.pdf
http://ameliaarahayu.blogspot.co.id/2014/03/contoh-kasus-perdata-dan-penyelesaiannya.html

Minggu, 12 Maret 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Aspek Hukum dalam Ekonomi


1.       Pengertian Hukum
Hukum sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah Perancis Droit, dan istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata perilaku yang mengatur manusia, dan merupakan tatanan pemaksa. Ini berarti bahwa semua tatanan itu bereaksi terhadap kejadian-kejadian tertentu, yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak dikehendaki karena merugikan masyarakat. Reaksi tersebut terutama ditujukan terhadap perilaku manusia yang merugikan ini, dengan menggunakan tindakan paksa.
Pengertian hukum menurut para ahli :
·     Hans Kelsen (2007 : 34-37). Van Doorn, sosiolog hukum Belanda seperti yang dikutip Satjipto Raharjo (2007 : 4) mengutarakan bahwa: “Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi manusia itu sendiri cenderung terjatuh diluar skema yang diperuntukkan baginya. Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang mempengaruhi dan membentuk perilakunya”.
·       John Austin, seorang ahli filsafat dari Inggris yang dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 34) mengemukakan bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Jadi hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya mengandung 4 (empat) unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
·     Pendapat Friedrich Karl Von Savigny, seorang pemuka ilmu sejarah hukum dari Jerman mengemukakan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist). Menurutnya semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang. Pendapat ini dikutip oleh Soerjono Soekanto (2007 : 38-39).
·  Pendapat Rudolph Von Ihering yang juga dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 41) mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Von Ihering menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya. Menurutnya hukum juga merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.
·     Hestu Cipto Handoyo (2008 : 8) mengungkapkan bahwa “hukum” bila ditinjau dari sudut kefilsafatan adalah mempelajari sebagian dari tingkah laku manusia, yaitu tingkah laku (atau perbuatan manusia) dalam kehidupan antar pribadi yang akibatnya diatur oleh hukum dengan menitikberatkan pada tujuan keserasian antara ketertiban dengan kebebasan/ketenteraman dan dalam pergaulan hidup itu tercakup pula dalam aspek pemenuhan kedamaian.
·         Aristoteles mengungkapkan hukum adalah “ particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal is the law of nature”
·        Plato mengungkapkan Hukum adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
·   Prof. Dr. Van Kan mengungkapkan Hukum adalah segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hukum adalah sesuatu yang mengatur  dan dapat dijadikan pegangan dan pedoman terhadap satu sama lain dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat dalam suatu negara. Dimana Hukum memiliki kekuasaan tertinggi sehingga harus ditaati semua orang dalam suatu Negara. Hukum ini bersifat memaksa, sehingga siapa saja yang melanggarnya tentu akan mendapat sanksi yang sesuai yang diatur oleh hukum tersebut.

Sumber – sumber Hukum :
1.        Sumber hukum material : ditinjau dari sudut ekonomi, sejarah , sosiologi, filsafat dsb.
2.       Sumber hukum formal : yaitu undang-undang , kebiasaaan, keputusan-keputusan hakim, traktat , dan pendapat sarjana hukum.

Kodefikasi Hukum :
Menurut bentuknya , hukum dibedakan menjadi :
1.       Hukum Tertulis , yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2.       Hukum Tak Tertulis , yakni Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (kebiasaan atau custom)
Kodifikasi ini sendiri memiliki pengertian yaitu pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuannya antara lain untuk memperoleh kepastian hukum , penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.

2.Pengertian Hukum Ekonomi
                Istilah Hukum Ekonomi atau Economic Law mulai dikenal di Indonesia pada sekitar tahun 1972. Pada saat itu masih banyak kalangan pakar hukum yang masih menentang kehadiran hukum ekonomi sebagai suatu bidang studi hukum yang baru dan mandiri. Tumbuhnya perhatian besar terhadap Hukum ekonomi tidak dapat dilepaskan dari munculnya berbagai masalah ekonomi, baik yang berskala nasional maupun global yang menghantam dunia, terutama Indonesia. Pembaharuan dasar-dasar pemikiran dibidang ekonomi ikut merubah dan menentukan dasar-dasar sistem hukum, maka pembentukan dan penegakan asas-asas hukum yang sesuai juga akan mempelancar terbentuknya struktur dan sistem ekonomi yang dikehendaki. Tetapi sebaliknya, tanpa adanya asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang tepat dan cukup lengkap, tercapainya struktur ekonomi yang dicita-citakan justru akan terlambat . Metode yang tepat untuk melaksanakan pembaharuan hukum ekonomi Indonesia adalah melalui pendekatan transdisipliner, yaitu kerangka berpikir yang bertitik tolak pada pemikiran ekonomi yang juga menggunakan hasil pemikiran ilmu-ilmu sosial lainnya. Jadi jelasnya bahwa Hukum Ekonomi hasil pembaharuan tidak dapat lagi hanya dianggap sebagai bagian dari Hukum Administrasi Negara , atau sebagai perluasan dari Hukum Dagang atau kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menyangkut perekonomian saja, tetapi hukum ekonomi yang mandiri yang bersifat transdisipliner yang memadukan tidak hanya berbagai pendekatan hukum (publik dan perdata), tetapi bahkan menggabungkan pendekatan hukum dengan  pendekatan non hukum. Memilih sistem hukum merupakan suatu keharusan yang diambil setiap negara hukum dalam rangka tertib hukum dan mewujudkan kesejahteraan dalam bidang ekonomi serta keadilan dalam hukum.
               Ada dua sistem ekonomi besar yang mempengaruhi perekonomian dunia saat ini, yakni sistem ekonomi kapital dan sistem ekonomi sosialis. Walaupun demikian sistem ekonomi kapital-lah yang mendominasi kebijakan-kebijakan politik ekonomi dunia. Lahirnya General Agreement on Tariff and Trade (GATT), World Trade Organitation (WTO), International Moneter Fund (IMF) merupakan cerminan bahwa sistem ekonomi kapital yang menjadi kiblat sistem hukum ekonomi internasional. Ditandatanganinya GATT pada tanggal 30 Oktober 1947 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 1948 serta berkedudukan di Jenewa.
Jadi, Hukum Ekonomi adalah suatu aturan yang mengatur kegiatan perekonomian yang menjadi pedoman untuk menyelenggarakan segala kegiatan  yang berhubungan aspek ekonomi. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi.
 Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua :
1.       Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2.       Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata

3.Subjek dan Objek Hukum
                Perihal subyek dan obyek hukum di dalam hukum merupakan suatu hal yang penting karena berkaitan dengan kewenangan bertindak di dalam hukum, dan yang utama adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban.
·         Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki hak dan kewajiban
    1.  Manusia (natuurljik person) adalah setiap orang yang memiliki kedudukan sama selaku       pendukung hak dan kewajiban
     2.   Badan Hukum (rech person) adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
·         Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
1.       Berdasar wujudnya : benda berwujud dan Benda Tidak Berwujud
2.       Berdasar geraknya : Benda bergerak dan  Benda Tidak Bergerak

4.Contoh Kasus Hukum Ekonomi

              Terdapat banyak sekali kasus mengenai pertumbuhan ekonomi yang sedang dialami suatu Negara terutama Negara Indonesia. Indonesia sebagai Negara yang berkembang selalu mengalami masalah Perekonomian terutama dalam arus globalisasi. Masalah- masalah ekonomi Indonesia dapat disebabkan berbagai hal. Seperti kasus yang sering kali dialami Indonesia adalah pengimporan barang, ini tak lagi menjadi kasus yang besar, kita ambil contoh adalah pengimporan penggelapan teknologi HP (Handphone) yang dikenal dengan BM atau black market, ini merupakan pasar gelap karena barang yang diimpor ini bersifat illegal , iya masuk tanpa pajak bea dan cukai. Tentunya ini akan sangat merugikan banyak pihak terutama pemerintah sampai milyaran rupiah ,walaupun kita merasakan keuntungan karena barang ini dijual murah apalagi Keberadaan produk elektronik yang beredar di Indonesia memang setiap tahun mengalami kenaikan yang cukup tajam, lebih khusus import barang elektronik Hand Phone. Alasannya karena hampir semua masyarakat Indonesia dari SD sampai kakek nenek sudah memiliki HP. Alasannya karena kebutuhan akan media komunikasi yang semakin lama semakin meningkat. Disamping itu, barang BM ini memiliki banyak dampak yang secara tidak langsung dihadapi seorang pembelinya seperti Barang tersebut tidak memiliki kartu garansi / purna jual dalam bahasa Indonesia,  Barang tersebut tidak memiliki dealer resmi yang menjadi tempat melakukan komplain terkait kerusakan yang dialami oleh barang tersebut karena kesalahanproduksi. 
                Dan bagi siapapun yang melakukan penjualan barang-barang import dengan cara ilegal (black market) akan dikenakan sanksi yang berat, namun pelakunya masih saja terus tumbuh dan melakukan aksi penjualan dengan cara yang tidak dibenarkan secara undang-undang. Oleh karena itu pemerintah membuat undang-undang yang mengatur pasar gelap ini , Yakni para pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal62ayat[1].
Namun demikian, meskipun barang yang dijual atau dibeli merupakan barang yang ilegal, ternyata ada banyak konsumen yang tertipu dan mau membelinya. Hal ini dikarenakan barang-barang black market tersebut harganya terlampau lebih murah dibandingkan dengan harga resminya. Sehingga ada banyak konsumen yang tidak berfikir panjang terkait barang-barang yang akan dibelinya.  Karena siapapun pembeli yang mengetahui bahwa apa yang dibelinya ternyata barang yang diperoleh dari kejahatan maka pembeli termasuk orang-orang yang disebut penadah. Sangkaannya melanggar Pasal 480 KUHP dengan hukuman sebanyak-banyaknya4tahunpenjara,dandendaRp.900.
                  Oleh karena itu, Sebagai warga Indonesia sebaiknya menghindari penjualan atau pembelian barang-barang ilegal (black market) karena melanggar undang-undang baik undang-undang tentang barang import, barang mewah maupun undang-undang konsumen karena pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Tidak membeli barang ilegal berarti kita sudah menyelamatkan diri dari tindakan melanggar hukum serta kerugian ketika barang yang dibeli mengalami kerusakan karena tidak memiliki kartu garansi resmi dan tentu saja melindungi pendapatan negara dari sektor pajak.


                 Jadi, dengan adanya Hukum yang bersifat memaksa dapat dijadikan pedoman tingkah laku dalam berkehidupan bermasyarakat, Hukum dapat menjadi suatu aturan atau acuan dalam mengatur sesuatu. Terutama dalam Aspek Ekonomi, Hukum sangat diperlukan karena ini dapat membantu masyarakat apabila terjadi kecurangan-curangan yang disebabkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hukum ini mempunyai subjek dan objek, Hukum juga mempunyai sumber baik itu kebiasaan, undang-undang, keputusan hakim dan sarjana hukum. Hukum juga mempunyai Badan Hukum sendiri yang berfungsi sebagai mengatur jalannya pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum ini menjadi acuan dalam perekonomian terutama di Indonesia , jadi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau masalah yang dihadapi dapat terselesaikan secara hukum.




Daftar Pustaka :

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/7862/3/2MIH01201.pdf
http://pengertian.website/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum-yang-lengkap/
http://www.yuksinau.com/2016/04/pengertian-hukum-menurut-para-ahli
http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/27
http://www.tappdf.com/post/109-jurnal-tentang-hukum-ekonomi
file:///C:/Documents%20and%20Settings/User/My%20Documents/Downloads/370-686-1-SM.pdf
http://www.kompasiana.com/siawliem/subjek-dan-objek-hukum_54f5d38ca33311161f8b46de
http://www.kompasiana.com/maliamiruddin/ternyata-hp-murah-karena-black-market_55209511813311667419f9b3

Jumat, 04 November 2016

Ekonomi Koperasi (2)

Perbedaan Laporan Keuangan pada Koperasi dan Perusahaan Konvensional

A.      Pengertian dan karakteristik Koperasi dan Perusahaan Konvensional
1.         Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Karakteristik koperasi adalah Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members’ welfare). Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
  2.  Perusahaan Konvensional
Perusahaan Konvensional adalah suatu badan usaha yang dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh sejumlah anggota atau lembaga dalam skala besar dapat tercapai dengan adanya perundingan dengan perwakilan demi mencapai tujuan bersama dan pelaksanaanya harus didasarkan oleh ketentuan atau UU yang berlaku di suatu Negara.
Karakteristiknya adalah Secara umum perusahaan adalah suatu organisasi yang memiliki sumber daya (input) seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) yang akan dijual kepada pelanggan. Pelanggan perusahaan dapat berupa individu atau perusahaan lain yang membeli barang atau jasa yang ditukar dengan uang atau barang lain yang berharga. Tujuan perusahaan umumnya adalah untuk mendapatkan laba tetapi ada juga perusahaan yang mempunyai tujuan untuk kemaslahatan bagi masyarakat. Perusahaan yang mempunyai tujuan bukan untuk mendapatkan laba disebut perusahaan nirlaba.

B.      Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi dan Perusahaan Konvensional
Laporan keuangan Koperasi meliputi :
·         Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya. Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi. Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.
·         Perhitungan Hasil Usaha
Sisa hasil usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Dalam hal jenis dan jumlah pembagian sisa hasil telah diatur secara jelas maka bagian yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
·         Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu. Format laporan arus kas lihat contoh pada akhir materi.
·         Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
A.      Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
B.      Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
C.      Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
D.      Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

·         Catatan atas Laporan Keuangan
Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan . Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.

Sedangkan, Laporan keuangan perusahaan terdiri dari :
·         Laporan Laba Rugi
yaitu laporan mengenai pendapatan, beban, dan laba atau rugi suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu. 
·         Laporan Perubahan Modal
yaitu laporan yang menyajikan perubahan modal karena penambahan dan pengurangan dari laba/rugi dan transaksi pemilik. 
·         Neraca
yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu perusahaan yang meliputi aktiva, kewajiban dan ekuitas pada suatu saat tertentu.  
·         Arus Kas Laporan
yaitu laporan yang menggambarkan penerimaan dan pengeluaran kas selama satu periode tertentu. Laporan Arus Kas akan dibahas dalam bab tersendiri.

Laporan Keuangan Koperasi
Laporan Keuangan Perusahaan
Neraca
Laporan Laba Rugi
Perhitungan Sisa Hasil Usaha
Laporan Perubahan Modal
Laporan Arus Kas
Neraca
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan Arus Kas
Catatan atas Laporan Keuangan



C.      Contoh Laporan Keuangan Koperasi dan Perusahaan Konvensional









Referensi :
sumber: buku koperasi, karya Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
http://dimasfreaks.blogspot.co.id/2013/01/laporan-keuangan-koperasi-jaya-bersama.html