Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil
A. Kewiraswastaan
Kewiraswastaan merupakan Enterpreneurship adalah kemampuan atau kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu , uang dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil dan dapat meraih keuntungan.
Sedangkan orang yang menjalani nya disebut wiraswasta. Wiraswasta adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya serta mengambil tindakan yang tepat, guna memastikan kesuksesan.
Unsur-Unsur penting yang ada didalam kewiraswastaan :
- unsur pengetahuan
- unsur keterampilan
- unsur sikap mental
- unsur kewaspadaan
- Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
- Mencari keuntungan bisnis
- Membawa perusahaan ke arah kemampuan
- Memperkenalkan hasil produksi baru
- Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
- Membuka pasar
- Merebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi
- Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru
B. Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil merupakan suatu komunitas perusahaan swasta.karena perusahaan kecil memberikan kontribusinya dalam berbagai macam bidang seperti pajak , penyedia lapangan kerja , produksi dan lain sebagainya.
Perusahaan Kecil memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- 1 Pada umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya.
- Struktur organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada seseorang.
- Persentase kegagalan usaha relatif cukup tinggi.
- 4 Kesulitan untuk mengembangkan usaha dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat lunak.
p
C. Perkembangan Franchising di Indonesia
Jenis pengembangan usaha menggunakan waralaba.
Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritorial adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun frachisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kapastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia di mulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No.16 Tahun 1997 tentang waralaba. PP No.16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah di cabut dan di ganti dengan PP No.42 tahun 2007 tentang waralaba.
Sistem perusahaan waralaba dapat dikembangkan melalui produk jasa dan otomotif , bantuan dan jasa bisnis , produk dan jasa kontruksi , rekreasi dan hiburan.
Contoh perusahaannya adalah
Fast food : Ayam goreng Ny Tanzil, California Fried Chicken, Beef Bowl, Isabento
Restauran /café/bar: Ayam goreng Mbok Berek, Ayam goreng Ny. Suharti, Es teler 77, Delly Joy, King Friend Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek
dsb.
Sekian tulisan ini dibuat mengenai Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil , semoga dapat bermanfaat dan Terima Kasih untuk sumber referensi saya.
daftar pustaka : http://farinaseftiani.blogspot.co.id/2013/11/kewiraswastaan-dan-perusahaan-kecil-bab.html yananto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29267/Bab+4.ppt
http://aprillaputrikasari.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-kewiraswastaan-wiraswasta.html
https://sites.google.com/site/kewiraswastaan/
c
Tidak ada komentar:
Posting Komentar